Gugatan tersebut didaftarkan terhadap Surat Keputusan Lurah Pajajaran Nomor: S/HM.03.04/73-Kel-Pjjrn/II/2026 tentang Perselisihan Pemilihan Ketua RW 10 tertanggal 26 Februari 2026. Para penggugat menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan prinsip demokrasi warga, Selasa (14/04/2026.
Menurut kronologis yang disampaikan, proses pemilihan telah melalui tahapan pembentukan panitia, penjaringan calon, kampanye, hingga pemungutan suara secara langsung oleh warga. Hasil pemilihan bahkan telah dua kali ditegaskan dalam musyawarah warga pada 28 Desember 2025 dan 11 Januari 2026.
Sebaliknya, lurah justru membubarkan panitia pemilihan dan menunjuk Pejabat Sementara (PJS) secara sepihak.
Para penggugat menilai tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.***
Red





0 Komentar