Subscribe Us


 

Kisruh RW 10 Pajajaran Memanas, 10 Ketua RT Tolak Pemilihan Ulang dan Laporkan Lurah ke PTUN


MEDIASAKSINEWS | BANDUNG – Polemik pemilihan Ketua RW 10 Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, memasuki babak baru. Sebanyak 10 dari 11 Ketua RT resmi menggugat Lurah Pajajaran, Bapak Paridin, S.IP., M.AP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas dugaan tindakan sepihak dalam membatalkan hasil pemilihan Ketua RW periode 2026–2031.

Gugatan tersebut didaftarkan terhadap Surat Keputusan Lurah Pajajaran Nomor: S/HM.03.04/73-Kel-Pjjrn/II/2026 tentang Perselisihan Pemilihan Ketua RW 10 tertanggal 26 Februari 2026. Para penggugat menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan prinsip demokrasi warga, Selasa (14/04/2026.


Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim PTUN Bandung menyatakan batal atau tidak sah keputusan lurah, serta mewajibkan pencabutan keputusan tersebut. Mereka juga meminta pengadilan menetapkan hasil pemilihan langsung tanggal 7 Desember 2025 sebagai sah dan demokratis.

Menurut kronologis yang disampaikan, proses pemilihan telah melalui tahapan pembentukan panitia, penjaringan calon, kampanye, hingga pemungutan suara secara langsung oleh warga. Hasil pemilihan bahkan telah dua kali ditegaskan dalam musyawarah warga pada 28 Desember 2025 dan 11 Januari 2026.


Namun, hingga kini Surat Keputusan pengesahan Ketua RW terpilih belum diterbitkan.

Sebaliknya, lurah justru membubarkan panitia pemilihan dan menunjuk Pejabat Sementara (PJS) secara sepihak.

Para penggugat menilai tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.***





Red

Posting Komentar

0 Komentar