Dilansir TRIBUNJABAR.ID, PN Bandung melakukan sita eksekusi logo Bikers Brotherhood 1 persen Motorcycle Club (BB1%MC) di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).
Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil putusan PN Bandung.
Menurut Bebeng, ini merupakan klimaks perjalanan enam tahun perjuangan mereka.
Dia menceritakan, awalnya BB1%MC yang pertama menggugat BBMC Indonesia untuk membubarkan BBMC.
Namun, saat mediasi, kata Bebeng, hakim pun sempat mempertanyakan terkait keyakinannya melakukan gugatan.
"Kami pun penuh keyakinan menghadapi gugatan mereka. Kami tak ingin apa yang telah dibuat dirusak oleh oknum. Alhamdulillah, dengan kerja keras dari pengurus el presidente dan jajaran serta tim hukumnya, perkara ini selesai," kata Bebeng, di Jalan Wastukencana, Bandung, Selasa.
Kuasa hukum BBMC Indonesia, Hendarsam Marantoko, menambahkan eksekusi yang dilakukan PN Bandung di Jalan Pajajaran berjalan lancar tanpa kendala.
Dia menegaskan, sejak eksekusi dibacakan juru sita, maka yang namanya perkumpulan BB1%MC sudah tak ada lagi.
![]() |
Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1% Mother Chapter (BB1%MC) di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024). (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama) |
"Bila dikatakan logo dan lambang mereka terdaftar di Kemenkumham, ya ini hanya masalah administrasi. Jadi, masyarakat dan pencinta otomotif harus tahu, kenapa masih terdaftar atas nama mereka, karena terdapat penggelapan dari el presidente mereka yang mengalihkan logo kami," katanya.
Eksekusi ini menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia ke BB1 persenMC agar segera mengembalikan logo ke BBMC sebagai pemilik sah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Мahkamah Agung RI Nomor: 3513K/PDT/2020 Vide Putusan no: 432/PDT.G/2018/PN.BDG Jo no: 115/PDT/2020/PT.BDG Jo no : 3513 K/PDT/2020.
Juru sita PN Bandung, Rahmat Hidayat, mengatakan, pemeriksaan di lokasi tak ditemukan objek-objek yang sudah dilekatkan eksekusi sebelumnya.
Sehingga pelaksanaan eksekusi terkait dengan penarikan logo yang dilekatkan sita eksekusi yang berada di Jalan Pajajaran nomor 42, Pasir Kaliki, telah dilaksanakan dengan catatan bahwa objek itu sudah tak ditemukan di lokasi itu.
"Ini akan dicatatkan dalam berita acara pelaksanaan hari ini. Kemudian, soal hal-hal sifatnya administratif itu nanti akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ucap Rahmat.
Disinggung terkait alasan melakukan penyitaan di Jalan Pajajaran yang nyatanya BB1 persenMC telah berpindah lokasi, Rahmat menegaskan pihaknya hanya melaksanakan perintah dari penetapan.
"Kalau ada yang mau ditanyakan lagi, silakan hubungi humas PN Bandung. (Humas) yang bisa menjawab sebagai representasi dari pengadilan," ucapnya.**
Laporan Wartawan Tribun Jabar,
Muhamad Nandri Prilatama
0 Komentar