Iya menyebut, tindakan terebut sebagai bentuk fitnah dan pembungkaman terhadap aksi demonstrasi yang selama ini dilakukan oleh Kejam Sulsel dalam mengawal proses penegakan hukum di Kejari Makassar.
“Ini fitnah dan upaya intimidatif untuk membungkam Kejam Sulsel mengawal proses penegakkan hukum”. Tutur Azhari.
Ia menjelaskan, bahwa memang benar adanya dugaan penyelewengan dana hibah dari pemerintah kota makassar ke KONI makassar saat ini tengah ditangani Kejari Makassar berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat.
Penanganan kasus tersebut viral diberbagai media massa nasional, bahkan penyelidikan yang di lakukan oleh kejari Makassar sejak Maret lalu hingga kini masih terus berjalan.
“Sebab itu sedari awal, kami mengawal kasus ini, dan mendorong Kejari makassar untuk membuka kepada publik perkembangan kasus tersebut”. Terang Azhari.
Ia menduga, upaya pelaporan tim kuasa hukum KONI digunakan sebagai senjata untuk mengkriminalisasi para aktivis yang mengawal kasus tersebut. Selain itu merupakan skema politik, sebab saat ini ketua KONI Makassar sedang digadang-gadang ikut kontestasi dalam pilwako Makassar.
“Kami duga hal ini skema politik, dengan cara-cara otoriter dan dzolim, mengarahkan seolah-olah ada upaya pemerasan”. Tutur nya
Sebagaimana diketahui, Kejari Makassar terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022-2023.
dalam dua tahun terakhir yakni 2022-2023, Dispora Makassar menggelontorkan anggaran kepada KONI Makassar kurang lebih Rp 60 miliar. Dengan rincian tahun 2022 KONI Makassar diketahui mendapat anggaran hibah kurang lebih Rp 31 miliar, sedangkan 2023 sebesar Rp 35 miliar.**
(Lv).
0 Komentar