Audiensi ini diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., Sekretaris Komisi D Drs. Heri Hermawan, Anggota Komisi D Dr. Rini Ayu Susanti, S.E., M.Pd., serta Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos.
Koordinator Aliansi Eks Karyawan Pikiran Rakyat Menggugat, Teguh Laksana mengaku pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk memperjuangkan hak eks karyawan PR yang belum diselesaikan oleh Direksi PT Pikiran Rakyat Bandung.
“Awal permasalahan ini karena disrupsi digitalisasi, masalah Covid, jadi hampir semua karyawan gajinya dipotong. Jadi tidak dihilangkan, melainkan ditunda jadi utang perusahaan kepada karyawan. Namun, setelah itu ada rasionalisasi karyawan yang membuat karyawan dipensiunkan,” kata Teguh.
Teguh mengatakan, puncak keresahan eks karyawan Pikiran Rakyat muncul ketika adanya pergantian direksi pada 21 Juli 2023 silam. Lalu, pada Februari 2024 direksi baru membatalkan secara sepihak Perjanjian Bersama yang sebelumnya dibuat antara direksi lama dengan eks karyawan Pikiran Rakyat.
“Jadi hal yang membuat kami resah ketika adanya pembatalan secara sepihak kesepakatan bersama yang sebelumnya disetujui direksi lama dengan eks karyawan. Kami pun awalnya tidak ingin menempuh jalur hukum. Tetapi pihak direksi baru terlebih daluhu menunjuk kuasa hukum dan akhirnya kita pun mengajukan kuasa hukum untuk mengawal perkara ini,” tutur Teguh.
Ia pun berharap hak eks karyawan PR yang meliputi uang tunggu, penundaan sisa gaji saat pandemi, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi dan tunjangan makan, uang cuti, dan uang kesehatan dapat mereka dapatkan.
Dorongan Moral
Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H., menyampaikan simpatinya kepada eks karyawan Pikiran Rakyat yang tengah menghadapi persoalan terkait hak-hak pekerja.
"Kami prihatin dengan kejadian yang menimpa bapak-bapak (karyawan eks-Pikiran Rakyat). Kami berharap persoalan ini dapat selesai secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
"Kami prihatin dengan kejadian yang menimpa bapak-bapak (karyawan eks-Pikiran Rakyat). Kami berharap persoalan ini dapat selesai secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Aries, dalam hal bipartit persoalan ini sudah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung. Terlebih, seminggu yang lalu Disnaker telah mengeluarkan anjuran terkait masalah tersebut.
"Persoalan hubungan industrial tenaga kerja bukan domain kami, tetapi dengan kehadiran bapak-bapak semua, kami berterima kasih karena mempercayai kami sebagai wakil masyarakat. Jika ada kesalahan di Disnaker, maka itu merupakan tupoksi kami. Legislatif melakukan pengawasan kepada pemerintah sebagai mitra kami, dalam hal ini Disnaker," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bandung, Drs. Heri Hermawan yang merasa prihatin dengan kejadian yang dialami oleh karyawan eks-Pikiran Rakyat tersebut.
Ia menjelaskan, jika anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Bandung telah terbit, maka langkah selanjutnya yakni melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kami di sini memiliki keterbatasan kewenangan, tetapi kami memberikan dukungan moral sehingga memberikan hak yang sudah ada dalam kesepakatan perjanjian," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I, M.Sos. menilai perlunya duduk bersama dari semua pihak, untuk menemukan solusi terbaik terkait persoalan tersebut.
"Dalam permasalahan ini, semua pihak harus duduk satu meja untuk mencari solusi terbaik. Kami turut prihatin dan semoga ada jalan keluar terbaik," katanya.* (Rio)
Sumber: HumasDPRD
0 Komentar