Namun sangat di sesalkan yusuf menanggapi dan ia menuliskan " (Akibat sering di beritakan Kanit Res diduga sewa wartawan kullu-kullu),
Menanggapi hal tersebut Rahmayadi aliaz Rendy Pimpinan Umum Media Online Timestimur melaporkan hal tersebut ke pihak aparat kepolisian pada Jumat (23/08/2024) Sekitar pukul 14:00 Wita Dengan LI/982/VIII/2024/RESKRIM.
Hal tersebut disampaikan oleh Rahmayadi Pimpinan Umum media Online Timestimur.com saat menggelar jumpa pers, Dimana terkait perkataan yang tak wajar saat yusuf lontarkan dalam segi penulisan di salah satu grup whatsap yang menyudutkan (Rahmayadi alias Rendy Pimpinan Umum Media Online), dimana didalam isi tulisannya Mengatakan (Akibat sering di beritakan Kanit Res diduga sewa wartawan kullu-kullu), Sedangkan di dalam foto pemberitaan itu saya ada",Bebernya.
Lanjutnya," Sepertinya oknum wartawan yang menulis bahasa Kullu-kullu membuat perasaan kami tak enak dan nama baik kami sebagai Wartawan yang sehari-harinya bersinergi bersama pemerintah dan aparat kepolisian serta TNI,
Bahkan, diungkapkan oleh Rahmayadi, justru sangat menyayangkan oknum wartawan kumbanews (Yusuf) yang berkomentar tidak menyenangkan di grup tersebut membuat kami geram dan membuat perasaan kami tdak enak, ucapnya lagi.
Berdasarkan laporan saya terhadap yusuf Wartawan KumbaNews ke pihak aparat penegak Hukum Polrestabes Makassar. ini masuk pasal 310 KUHP dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE No 11 Tahun 2008.**
(Lv)
0 Komentar