Selanjutnya pada Rabu 18 September 2024 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Badan
• Lot 1: a.n. Terpidana Stefanus Richard berupa 11 (sebelas) unit mobil dan 3 (tiga) unit motor yang dijual dalam satu paket.
Pelaksanaan lelang terdiri dari tujuh orang peserta dengan sebelas kali penawaran (bidding) dan laku terjual sebesar Rp11.175.950.000 dengan nilai limit Rp8.175.950.000 (mengalami kenaikan sebesar Rp3.000.000.000);
• Lot 2: a.n. Terpidana Muhammad Assad berupa 1 (satu) unit mobil Ford Mustang
• Pelaksanaan lelang terdiri dari sepuluh orang peserta dengan lima puluh tiga kali penawaran (bidding) dan laku terjual sebesar Rp1.207.500.000 dengan nilai limit Rp789.500.000 (mengalami kenaikan sebesar Rp418.000.000).Selanjutnya terhadap hasil lelang tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan mengembalikan ke para korban DNA Pro melalui asosiasi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 13 Januari 2023. (K.3.3.1).**
Sumber:
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum
0 Komentar