Dalam hal ini Hatta selaku Kasat Reskrim Polres Takalar memberikan pemahaman terhadap kedua belah pihak untuk membahas terkait lapangan milik H Samsuddin di wilayah Desa Pa"lalakkang
Seperti halnya yang di sampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Takalar memberikan pemahaman akan status Lahan Lapangan yang ada di Desa Pa"lalakkang Kecamatan Galeson Kabupaten Takalar, dan ada pula status tanah tersebut sejak dirinya menjabat sebagai Kades pada waktu tanah lahan tersebut tak pernah berpindah alih fungsi namun didalam beberapa waktu ada muncul akte hibah yang tak tau darimana munculnya akte hibah tersebut.
Persoalan mediasi lahan lapangan yang di bahas oleh Camat Galeson dalam hal ini di wakili pihak kecamatan itu sendiri
Sementara itu salah satu pihak tokoh masyarakat mengatakan bahwa tidak banyak tau perihal kepemilikan lahan lapangan, singkatnya
Begitu pula salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa memang benar tanah lapangan yang berada di desa Pa"lalakkang bahwa tanah tersebut milik orang tua dari H Samsuddin selaku ahli waris tanah tersebut dan sudah pernah terjual kepihak pemerintah itupun hasil musrembang dari masyarakat Pa"lalakkang karna ini kepentingan umum.
Adapun pihak mantan kepala Desa Pa"lalakkang memaparkan didalam rapat mediasi hanya meminta terhadap pihak sebelah harus memperlihatkan pembuktian kepemilikan lahan yang di klain masyarakat boleh jadi lahan yang di pakai saat ini sebagai kuburan masyarakat.
PH H Samsu, Ridwan memaparkan bahwa di tahun 2017 itu telah di putuskan bahwa H Samsuddin selaku pemilik lahan Lapangan yang ada di desa Pa"lalakkang sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah tertuang di nomor putusan MA. NO 2641.K/ PDT/2017/PT Makassar, serta nomor sertifikat Hak Milik No. 01516 adalah benar miliknya, singkatnya
Panit 2 Tahban dalam hal ini mengatakan persoalan ini telah dimediasi sisa mencari solusi jalan terbaik di dalam persoalan ini dan jangan ada aksi riak-riak di persoalan ini, singkatnya
Jika ingin memiliki tanah yang saya miliki ini, harus di bayarkan sesuai apa yang telah terbayar dari pihak developer yang kami sudah saling putus harga, ucapnya lagi
Di sisi lain sejak selesainya mediasi di Polsek Galeson Selatan diduga pihak masyarakat di pihak Kades Pa"lalakkang telah melakukan pengrusakan pagar yang telah di pasangnya selaku pemilik lokasi.
Senada dengan Rahmayadi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan mengatakan, setelah saya melihat hasil dari pertemuan tersebut saya menduga adanya provokator dari Ibu Desa Pa"lalakkang terhadap warganya hal demikian kami menduga karna setelah kegiatan mediasi tersebut warganya telah melakukan pengrusakan dan pembakaran pagar milik H Samsuddin yang telah di pasang di wilayah lapangan miliknya, kata Rahmayadi
Kami pula menduga bahwa Pj Bupati Takalar ikut ambil andil di persoalan ini, karna tak merespon akan persoalan ini hanya menanggapi "makasi Infonya dan nanti saya cek" Hasil percakapan pihak Ketua DPW LSM FAAM Sulsel dengan Pj Bupati Takalar
Kami dari lembaga sangat berharap pihak aparat kepolisian Galeson Selatan serta jajaran polres Takalar agar segera menangkap pelaku pengrusakan serta pembakaran pagar milik H Samsuddin, harap Rahmayadi
Kami pula berharap ke Kapolda Sulsel agar segera memberikan atensi ke bawahannya karna kami menduga Laporan pengrusakan lahan milik H Samsuddin tak mendapatkan respon yang baik dari pihak jajaran Polsek Galeson Selatan dan Polres Takalar.**
Red
0 Komentar