MEDIASAKSINEWS, BANDUNG -– Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung menyegel bangunan yang sedang melakukan pengerjaan bangunan Alfamart di Jalan Raya Kopo No.497 Kelurahan Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung,, Rabu (25/09/2024).
Menurut Tommy Subagja selaku ketua Keluarga Besar Kopo Bersatu yang tergabung dan beraliansi dari berbagi Ormas, LSM dan Paguyuban Kopo, pihaknya mendatang Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Kota Bandung mengadukan dan menindaklanjuti terkait pembangunan Alfamart Kopo No. 497 yang diduga belum memiliki perizinannya.
Proses perizinan masih dipersoalkan karena memang menurut Tommy dari keterangan nya tidak ada dan tidak memiliki izin dari dinas terkait maka perlunya penindakan dan penyegelan pembangunan Alfamart tersebut.
Tommy menambahkan, pihaknya selain berusaha membantu pihak birokrasi juga secara kontinyu akan melakukan pemantauan dan pengawasan, untuk memastikan pihak Alfamart mengikuti aturan sudah ditetapkan.
Permasalahan tersebut belum ada kepastian secara administratif dari dinas terkait.
Red
0 Komentar