Subscribe Us


 

Dewan Pers Tegaskan Pentingnya Menghormati Profesi Wartawan dan Menjaga Kebebasan Pers


MEDIASAKSINEWS | Bandung – Dewan Pers menegaskan pentingnya seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi. Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat berlangsungnya sebuah konferensi pers.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan terhadap berbagai bentuk perlakuan yang tidak menghormati kerja jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa perbedaan pendapat maupun ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara santun, rasional, dan tetap menjunjung tinggi etika komunikasi.

Profesi wartawan memiliki peran penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berhak mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan terhadap kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta dijamin kemerdekaannya dalam mencari dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 8 memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Di lapangan, berbagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers masih ditemukan, mulai dari intimidasi, pengusiran saat peliputan, pelarangan pengambilan gambar, hingga upaya intervensi terhadap pemberitaan. Dalam sejumlah kasus, sengketa terkait karya jurnalistik juga masih ditempuh melalui jalur pidana atau gugatan perdata tanpa terlebih dahulu menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun penyelesaian melalui Dewan Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dan melibatkan Dewan Pers sesuai kewenangannya.

Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat, penyelenggara negara, aparat, organisasi, maupun institusi lainnya untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, menghormati profesi wartawan, serta membangun budaya komunikasi yang saling menghargai demi terwujudnya keterbukaan informasi dan penguatan demokrasi di Indonesia.**





Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar