"Anggota Polsek Panyileukan, Satreskrim Polrestabes Bandung dan Inafis mendatangi TKp dilakukan olah TKP ditemukan mayat meninggal di dalam ember cat," ucap Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, Senin (9/9/2024).
Ia mengatakan pelaku pasangan suami istri yang merupakan orang tua angkat korban. Mereka yaitu TM dan RM sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolrestabes Bandung menyebut petugas masih mendalami motif pelaku melakukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Termasuk apakah korban sengaja dititipkan kepada pelaku atau orang tua korban yang sengaja menitipkannya.
Pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 80 ayat 3 jo 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.**
(Lv)
0 Komentar