Subscribe Us


 

PASAR TRADISIONAL SARANA PERTAHAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


MEDIASAKSINEWS, Bandung -- Usep Iskandar Wijaya yang merupakan ketua Umum LSM Putra Jabar memaparkan. 

Pasar Tradisional adalah tempat masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hidup sehari-hari merupakan sarana pendidikan toleransi dan demokrasi dengan kebiasaan interaksi, komunikasi untuk berbagai kalangan, suku bangsa dan agama dengan cara tawar menawar yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat .

Pasar modern dan pasar online adalah tempat untuk memenuhi hasrat gaya hidup. Dalam artian pembelian yang di lakukan di pasar modern dan online cenderung hanya untuk memenuhi keinginan akan tetapi kita tidak membutuhkan (hanya memenuhi keinginan mata), ruang Mimpi bagi konsumen untuk menjadi konsumtif, Hedonis dan individualis serta gaya hidup yang boros yang pada akhirnya besar pengeluaran daripada pemasukan 

Pasar Tradisional hilang, maka Nilai luhur, bangsa seperti keharmonisan, toleransi, musyawarah untuk mufakat, gotong royong akan berangsur hilang dari suatu bangsa, dengan hilangnya nilai luhur ini maka akan terbentuk egoisme yang pada akhirnya akan menghilangkan suatu bangsa dan Negara. 

Prinsip penjajahan modern, adalah dengan menghancurkan masyarakat bangsa, yang pertama adalah menghilangkan pasar tradisional di ganti dengan pasar modern dan online, setelah ini terjadi, barulah pengrusakan secara ekonomi di lakukan, karena yang di beli hanya untuk memenuhi keinginan dan gaya penampilan semata, maka akan memunculkan beban ekonomi bagi masyarakat, akan menjadi sarana tumbuh kembang PINJAMAN ONLINE (PinJol) dan JUDI ONLINE demi untuk menutup kekurangan pemasukan dari pendapatan.

Pada akhirnya masyarakat akan semakin terpuruk, dengan pembayaran yang semakin besar, tekanan, intimidasi dan ancaman dari DEBT COLECTOR, yang terus mengancam, masyarakat yang lemah dan takut merupakan sarana untuk masuknya sistem Penjajahan modern dengan sistem ekonomi yang menyebabkan suatu bangsa sebenarnya dikuasai oleh bangsa Asing secara kasat mata, terlihat bahwa bangsa tersebut berdaulat, tapi sebenarnya tidak dapat menyuarakan kehendak dan kepentingan bangsa dan negara tanpa persetujuan bangsa asing tersebut dan lebih parahnya pimpinan pemerintahan yang ada hanyalah BONEKA DARI PENJAJAH.

Semoga keberadaan pasar Tradisional, memberikan motivasi bagi perubahan paradigma dan lebih menghargai hak asasi manusia dan mengembalikan lagi kedaulatan konstitusional kepada UUD 1945 dan menjabarkan pasar 33,tentang paradigma pengelolaan ekonomi dengan pasal 5 lainnya (pasal 23, 27, 28, 31, 34) yang mengatur tentang kewajiban sosial Negara terhadap Rakyatnya sesuai dengan keinginan pendiri bangsa ini ,yaitu Republik Indonesia, Tetap masih utuh berdiri.**






Uje Hms.

Posting Komentar

0 Komentar