Ketua KPU Kota Bandung, Khoirul Anam Gumilar Winata menegaskan, baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana.
"Ini Pilkada, bukan pemilu. Sekarang, baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenai pidana. Masyarakat harus benar-benar memahami ini dan tidak terlibat dalam praktik seperti itu," katanya saat dihubungi, Jumat 27 September 2024.
"Saya yakin warga Kota Bandung akan menjadi pemilih yang cerdas dalam menentukan pilihannya nanti," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk mengambil informasi resmi seputar tahapan Pilkada melalui akun official KPU Kota Bandung agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Selain itu, pihaknya juga sedang menyelesaikan regulasi terkait pemasangan alat peraga kampanye serta menentukan jumlah bahan dan alat peraga kampanye yang akan digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami saat ini sedang melakukan finalisasi dengan pasangan calon (paslon) terkait jadwal kampanye akbar dan debat. Debat akan dilaksanakan dua kali di KPU Kota Bandung,” ujarnya.
Selain itu, KPU Kota Bandung juga tengah mempersiapkan logistik, termasuk bilik suara yang telah mulai disimpan di gudang KPU di Kiaracondong.
"Desain surat suara juga sedang dalam proses dan diharapkan selesai dalam waktu dekat," tambahnya.
Ia menyebut dalam dua kegiatan besar sebelumnya, yaitu pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai, suasana di antara para pasangan calon terpantau kondusif. Hal ini, menurutnya, merupakan pertanda positif bahwa kampanye Pilkada di Kota Bandung akan berjalan lancar.
"Kegiatan pengundian nomor urut dan deklarasi kampanye damai menunjukkan keakraban antara para paslon. Bahkan, pendukung mereka juga berbaur dengan penuh kedamaian, diikuti oleh lebih dari 2.000 peserta. Ini memberikan sinyal positif bahwa ke depan kampanye akan berjalan dengan tertib dan aman," tuturnya. (rob)**
Sumber: Diskominfo Kota Bandung
0 Komentar