Yanto, orang tua "N", menyatakan tekad bulat untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya. "Sampai ke ujung langitpun akan saya kejar keadilan ini demi menjaga kehormatan dan harga diri anak beserta keluarganya," tegas Yanto.
Peristiwa pengrebekan yang dialami "N" oleh 7 orang dewasa pada tanggal 26 Mei 2024, dilaporkan ke Polres Trenggalek dan ditangani oleh Unit PPA. Namun, penyelidikan dihentikan dengan terbitnya Surat Ketetapan Nomor SK Lidik/95.a/IX/Res.1.24/2024/Satreskrim tanggal 2 September 2024.
Yang lebih mengejutkan, dalam Nota Dinas Nomor B/ND-133/VIII/RES.1.24/2024/Satreskrim, Polres Trenggalek menyatakan bahwa "N" memiliki "Compulsive Sexual Behavior Disorder" (CBSD) berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi oleh Riza Wahyuni, S.Psi., M.Si.
Pernyataan CBSD ini dianggap sangat melecehkan dan menyerang kehormatan korban. Pertanyaan muncul, bagaimana seorang psikolog dapat menyimpulkan hal tersebut hanya dengan wawancara 30 menit? Apakah pemeriksaan psikologi tersebut dilakukan oleh seorang psikolog profesional atau "parapsiolog"?
Kekecewaan keluarga "N" semakin mendalam karena mereka harus menanggung beban moril dan materiil akibat penanganan kasus yang tidak adil. Mereka menghadapi stigma negatif dan mengalami kesulitan finansial dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Membuat laporan polisi tidak hanya membutuhkan keberanian, tetapi juga kesiapan menghadapi beban moril dan materiil yang tidak sedikit. Jangan sampai, korban justru dikriminalisasi dan pelaku mendapatkan pembenaran.
"Sudah jatuh tertimpa tangga pula," ungkapan ini menggambarkan nasib "N" dan keluarganya yang mendapat perlakuan tidak adil dari aparat penegak hukum. Semoga kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang dan keadilan dapat ditegakkan.**
Din Gobin
0 Komentar