Subscribe Us


 

Polres Trenggalek Dikritik Atas Penghentian Kasus Penggerebekan dan Intimidasi Anak di Bawah Umur


MEDIASAKSINEWS, Trenggalek -- Polres Trenggalek, Jawa Timur, menuai kritik tajam atas penghentian kasus penggerebekan dan intimidasi terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Desa/Kec. Karangan pada 26 Mei 2024. Kasus ini dinilai memiliki banyak bukti dan potensi pelanggaran hukum, namun justru dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) pada 2 September 2024.

Peristiwa tersebut melibatkan tujuh orang dewasa yang secara paksa memasuki rumah korban berinisial “N” dan “G”, keduanya anak kelas 8 SMP. Para pelaku mengintimidasi kedua anak dengan cara dibentak-bentak, memeriksa paksa isi HP, mengeledah motor, dan merekam kejadian tersebut untuk disebarkan kepada masyarakat.

Kejadian ini menimbulkan trauma bagi korban “N” yang kemudian terpaksa pindah sekolah ke Kota Bandung untuk mendapatkan rehabilitasi. Nasib korban “G” hingga kini belum diketahui.

Tragisnya, korban “G” juga sempat mengalami penganiayaan oleh oknum TNI AL berinisial “AS” (ayah kandung korban “N”). Kejadian tersebut diduga dipicu oleh informasi yang salah dari para pelaku penggerebekan.

"Unit PPA Polres Trenggalek, di bawah Kanit PPA Ipda Gigih Johan Arianto SH.,M.M (NRP 84010731), yang menerima laporan perkara dari orang tua korban pada 12 Juni 2024, menganggap kejadian tersebut tidak ada tindak pidananya," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Penghentian kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa Polres Trenggalek telah gagal dalam melindungi anak dan menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

"Mengapa Polres Trenggalek mengeluarkan SP-3 padahal kasus ini jelas terjadi dan ada banyak saksi, karena masyarakat sekitar juga melihat kejadian tersebut dari video yang di sebarkan para pelaku," ujar salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Kasus ini dinilai memiliki potensi pelanggaran terhadap sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang, seperti Pasal 167 ayat 1 KUHP (memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin), Pasal 170 KUHP (bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang), Pasal 310 KUHP (menyerang kehormatan dan nama baik), Undang-Undang 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik pasal 27 (penyebaran informasi elektronik), dan Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76C (melakukan dan turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap Anak).

"Dalam kasus yang menyangkut anak dan perempuan banyak yang tidak memberikan rasa keadilan bagi korban bahkan mengkriminalisasi korban. Apakah Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) didirikan untuk menyelamatkan pelaku?" tanya salah seorang aktivis perempuan.

Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam kasus ini juga dipertanyakan. KPAI diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan perlindungan dan rehabilitasi mental dan fisik bagi anak yang menjadi korban.

Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan anak di Kabupaten Trenggalek. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditinjau kembali dan pelaku dapat diproses secara hukum.**

 

Din Gobin

Posting Komentar

0 Komentar