1. AF selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2015.
2. HS selaku Kepala Kepala Divisi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2017.
3. CS selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
4. RA selaku Direktur Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015.
5. SW selaku Kepala Bagian Pertanggungan Pusat Bancassurance & Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Februari s.d. Oktober 2018.
6. MTR selaku Sekretaris Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2012.
7. DS selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
8. MH selaku Sekretaris Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2015.
9. DG selaku Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2012.
10. FW selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 s.d. 2015.
11. DW selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan Akuntansi dan Inkaso PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2012.
Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)**
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id



0 Komentar