1. YR selaku Kasi Kas dan Bank PT Asuransi Jiwasraya Tahun 2022 s.d. 2018.
2. SS selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perencanaan Korporasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Tahun 2015.
3. CS selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT AJS Tahun 2018.
4. AFR selaku Ketua Badan Pengawas Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Tahun 2006 s.d. 2011.
5. AW selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT AJS Tahun 2014 s.d. 2018.
Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)**
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar