Kami memandang bahwa setiap penggunaan anggaran dan pengelolaan aset daerah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, profesional, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Infrastruktur jalan, jaringan, irigasi, serta aset tanah milik pemerintah daerah merupakan bagian dari kekayaan publik yang pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Berdasarkan substansi yang kami himpun, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
1. DUGAAN KEKURANGAN VOLUME PEKERJAAN INFRASTRUKTUR
Kami menyoroti adanya dugaan kekurangan volume pada sejumlah paket pekerjaan pemeliharaan berkala jalan maupun belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di lingkungan DSDABM Kota Bandung, termasuk paket pekerjaan di Jalan L.L.R.E. Martadinata dan paket pekerjaan lainnya.
Persoalan kekurangan volume bukan semata-mata persoalan administratif. Jika benar terjadi, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, pemeriksaan, pembayaran, serta pengawasan pekerjaan.
Kami juga mencermati adanya pengembalian atau penyetoran sejumlah dana ke kas daerah oleh pihak penyedia. Namun, pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran tidak serta-merta menutup kebutuhan untuk melakukan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan kontrak.
Apabila terdapat unsur kesengajaan, kelalaian, manipulasi pengukuran, atau persekongkolan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak, maka hal tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, kami mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas pekerjaan, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam memastikan kesesuaian antara kontrak, volume pekerjaan, kualitas pekerjaan, dan pembayaran.
2. DUGAAN LEMAHNYA TATA KELOLA ASET TANAH MILIK DAERAH
Aktivis Anak Bangsa juga menyoroti persoalan administrasi dan pengamanan hukum terhadap aset tetap tanah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, khususnya aset yang berada di bawah kewenangan DSDABM.
Ketidaksinkronan data mengenai luas, lokasi, status penguasaan, dokumen kepemilikan, serta pencatatan aset merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan risiko hukum dan kerugian terhadap daerah.
Kami menaruh perhatian khusus terhadap pencatatan aset tanah yang berkaitan dengan mekanisme tukar-menukar atau ruilslag, termasuk informasi mengenai lahan di kawasan Jalan Cisaranten Wetan yang disebut telah dimanfaatkan untuk kegiatan atau bangunan tertentu.
Kami meminta agar status aset tersebut dapat dibuka dan diverifikasi secara objektif, mulai dari dasar perolehan, dokumen alas hak, luas tanah, nilai aset, perubahan pencatatan, sampai dengan status pemanfaatannya saat ini.
Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa aset publik memiliki dasar hukum yang jelas, tercatat secara benar, memiliki dokumen yang lengkap, serta terlindungi dari potensi penguasaan maupun pemanfaatan oleh pihak yang tidak berhak.
3. DUGAAN MASALAH DI DSDABM BANDUNG MENGGUNUNG, AKTIVIS DESAK AUDIT TOTAL EVALUASI PERIZINAN PEMANFAATAN RUMIJA DAN PROYEK GALIAN KABEL
Kami mendesak DSDABM Kota Bandung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pemanfaatan ruang milik jalan (RUMIJA), khususnya terkait kegiatan galian kabel yang dilakukan oleh PT BII.
Evaluasi tersebut harus mencakup dokumen perizinan, lokasi dan panjang galian, metode pelaksanaan, kewajiban pemulihan fasilitas publik, pengawasan pekerjaan, serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) apabila memang dipersyaratkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kami mempertanyakan efektivitas pengawasan teknis di lapangan apabila kondisi bekas galian yang telah selesai dibiarkan dengan kualitas pemulihan yang tidak memenuhi standar.
Penutupan bekas galian yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kerusakan lanjutan terhadap badan jalan, mengganggu kenyamanan masyarakat, menurunkan kualitas fasilitas publik, dan meningkatkan risiko keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, kami meminta DSDABM membuka standar teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemulihan bekas galian, termasuk standar pengurugan, pemadatan, pengaspalan atau penambalan kembali, serta mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan.
4. DUGAAN PENGKONDISIAN PENGADAAN MELALUI E-CATALOG
Aktivis Anak Bangsa menerima informasi mengenai dugaan adanya praktik pengkondisian dalam pelaksanaan kegiatan melalui sistem e-catalog di lingkungan DSDABM Kota Bandung.
Informasi tersebut antara lain menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum ASN berinisial KR yang diduga memberikan arahan kepada ASN berinisial RK untuk melakukan komunikasi atau pemberian dokumen dan data tertentu kepada calon penyedia yang diduga telah diarahkan sebelumnya.
Kami menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Namun, apabila benar terjadi pemberian informasi atau dokumen secara tidak semestinya kepada calon penyedia tertentu, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap prinsip persaingan yang sehat, kesetaraan kesempatan, transparansi, dan integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih jauh, apabila pola tersebut ternyata tidak hanya terjadi pada satu kegiatan, melainkan berlangsung secara sistematis pada sejumlah bidang dan paket pekerjaan, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap satu paket pekerjaan saja.
Kami tidak ingin sistem e-catalog yang seharusnya menjadi instrumen transparansi dan efisiensi justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mengatur penyedia tertentu sebagai calon pemenang.
5. DESAKAN AUDIT DAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
Atas berbagai persoalan tersebut, Aktivis Anak Bangsa meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan yang kami soroti.
Pemeriksaan harus dilakukan secara independen, objektif, dan berbasis dokumen. Tidak boleh ada upaya untuk melindungi pihak tertentu apabila kemudian ditemukan pelanggaran.
1. Dokumen perencanaan dan penganggaran.
2. Dokumen kontrak dan perubahan kontrak.
3. Dokumen pengadaan dan proses pemilihan penyedia. 4. Dokumen pengukuran dan pemeriksaan volume pekerjaan.
4. Berita acara pembayaran dan serah terima pekerjaan.
5. Dokumen pengawasan teknis.
6. Dokumen pencatatan dan legalitas aset tanah.
7. Dokumen perizinan pemanfaatan RUMIJA.
8. Dokumen pemulihan atau restorasi bekas galian.
9. Riwayat transaksi dan pelaksanaan pengadaan melalui e-catalog.
10. Komunikasi dan distribusi dokumen pengadaan kepada calon penyedia apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.
11. Pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan kegiatan.
12. SIKAP AKTIVIS ANAK BANGSA
Pertama, mendesak Pemerintah Kota Bandung dan DSDABM Kota Bandung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan kekurangan volume pekerjaan pada paket-paket pekerjaan infrastruktur yang menjadi sorotan masyarakat.
Kedua, mendesak agar setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pengukuran, dan pembayaran pekerjaan diperiksa sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.
Ketiga, mendesak dilakukan audit dan verifikasi terhadap aset tetap tanah, khususnya aset yang memiliki persoalan luas, pencatatan, alas hak, status penguasaan, maupun mekanisme perolehan melalui tukar-menukar atau ruilslag.
Keempat, mendesak DSDABM membuka informasi mengenai mekanisme dan standar teknis pemanfaatan RUMIJA serta pemulihan fasilitas publik setelah pelaksanaan pekerjaan galian.
Kelima, mendesak dilakukan evaluasi terhadap seluruh perizinan dan pelaksanaan pekerjaan galian kabel PT BII, termasuk kewajiban pemulihan fasilitas publik dan kepatuhan terhadap ketentuan teknis yang berlaku.
Keenam, mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pengkondisian pengadaan melalui e-catalog, termasuk dugaan pemberian informasi atau dokumen kepada calon penyedia tertentu sebelum proses pengadaan berlangsung.
Ketujuh, apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran administratif, maka harus diberikan sanksi sesuai ketentuan. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, kolusi, suap, gratifikasi, persekongkolan, atau penyalahgunaan kewenangan, kami meminta agar perkara tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Kedelapan, kami meminta agar pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada pengembalian uang ke kas daerah. Pemerintah harus mengungkap bagaimana pelanggaran atau kesalahan dapat terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme pengawasannya gagal, dan apakah terdapat pola yang berulang.
Kesembilan, kami mendesak Pemerintah Kota Bandung memperkuat sistem pengawasan internal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengelolaan aset daerah.
Kesepuluh, Aktivis Anak Bangsa menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara terbuka, konstitusional, dan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
PENUTUP
Aktivis Anak Bangsa menegaskan bahwa penggunaan APBD dan pengelolaan aset daerah merupakan amanah publik. Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum.
Kami tidak sedang menempatkan seseorang sebagai pihak yang bersalah sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian. Namun, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan yang memiliki dasar dan relevansi terhadap kepentingan publik wajib ditindaklanjuti secara serius.
Kami meminta Pemerintah Kota Bandung tidak bersikap defensif terhadap kritik masyarakat. Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang bekerja dengan benar. Sebaliknya, keterbukaan merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat.
AKTIVIS ANAK BANGSA BERDIRI UNTUK MEMASTIKAN PEMBANGUNAN BERJALAN DENGAN BENAR, ANGGARAN PUBLIK DIGUNAKAN SECARA BERTANGGUNG JAWAB, ASET DAERAH TERLINDUNGI, DAN SETIAP DUGAAN PENYIMPANGAN DIPERIKSA TANPA PANDANG BULU





0 Komentar