Subscribe Us


 

Komisariat Daerah Reclassering Indramayu Desak Evaluasi Pusat atas Dugaan Administrasi Tidak Sehat pada Proyek Bufferzone PT.pertaMC dan Subkontraktor PT.MGI


MEDIASAKSINEWS | Indramayu, Jabar -- Komisariat Daerah Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu pertegas komitmennya untuk mengawal pemeriksaan mendalam atas dugaan penyimpangan administrasi dalam hal pembangunan bufferzone yang dikelola oleh PT. pertaMC dan melibatkan PT.MGI sebagai subcontractor, pada 6 Maret 2025 lalu.

Berdasarkan hasil investigasi, terungkap indikasi bahwa pengelolaan administrasi proyek seolah-olah diarahkan secara tidak wajar oleh PT.pertaMC, sehingga mengurangi otonomi operasional PT.MGI.

Hasil investigasi mengindikasikan praktik administrasi yang tidak sehat, di mana proses pengambilan keputusan dan pengelolaan operasional tampak dipengaruhi secara signifikan oleh arahan dari PT.pertaMC. Dugaan ini semakin dipertegas dengan indikasi keterlibatan mantan pelaku tindak pidana korupsi dalam mekanisme operasional proyek, yang menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai integritas dan transparansi pengelolaan.

Dalam konteks ini, informasi dari telegram yang menyatakan bahwa “apapun yang berurusan dengan BUMN, pihak APH daerah harus berkoordinasi dengan pusat” hal ini mendorong ABRO, Ketua Komisariat Daerah Indramayu Reclassering Indonesia, untuk melaporkan seluruh temuan penyimpangan tersebut ke tingkat pusat. Laporan akan disampaikan kepada Mabes Polri, Mabes TNI, dan Kejaksaan Agung guna memastikan evaluasi serta audit mendalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Komisariat Daerah Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu menekankan pentingnya sinergi antara pihak APH daerah dan Mabes Polri. Menurut ABRO, agar proses investigasi dan penegakan hukum dapat berjalan optimal, koordinasi intensif antara kedua pihak tersebut sangat diperlukan. "Pihak APH daerah harus berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri secara sistematis untuk memastikan bahwa seluruh aspek penyimpangan administratif terungkap dan direspons secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar ABRO.

Dalam kerangka dasar hukum, evaluasi ini harus mengacu pada sejumlah peraturan, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Serta peraturan-peraturan lain yang mengatur tata kelola administrasi.

Komisariat Daerah Reclassering Indonesia Kabupaten Indramayu mendesak agar aparat pusat segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proyek bufferzone ini. Langkah ini diharapkan tidak hanya mampu mengungkap tuntas setiap indikasi penyimpangan dan potensi korupsi, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola proyek strategis yang berdampak pada perekonomian nasional.**


(Rf).

Posting Komentar

0 Komentar