Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono. S,i.k.M.Si, M.Han, mengatakan, jajaran Polsek Cidadap langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah adanya laporan dari korban berinisial FF. Polsek cidadap melakukan pemeriksaan CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Budi mengatakan, pada hari Senin 10 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB, korban yang menggunakan sepeda motor dan membonceng adiknya hendak menyebrang jalan. Kemudian, korban melihat kedua pelaku berboncengan menggunakan motor sambil membawa senjata tajam.
Setelah terjatuh, lanjut dia, korban kemudian melarikan diri meninggalkan motornya karena ketakutan dikejar oleh kedua pelaku. Salah seorang pelaku pun mengambil motor milik korban tersebut.
Budi mengatakan, kedua pelaku mengincar korban setelah nonton bareng pertandingan Persib Bandung melawan Semen Padang. Bahkan, pelaku mengintai pengendara wanita sebagai target aksinya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Jo 363 KUHP Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukuman penjara 7 tahun," kata Budi.(gbn)**
0 Komentar