Dalam pesan singkat WhatsApp, Olik hanya menjawab singkat, “Nanti sama humasnya.”
Menanggapi hal tersebut, Heri Yanto mempertanyakan arahan itu secara langsung:
“Mohon maaf, Pak. Apa maksud Bapak mengarahkan saya ke Humas? Bukankah yang saya konfirmasi adalah kebijakan dan keputusan yang berada langsung di bawah tanggung jawab Bapak sebagai Dirut?”
Namun tak hanya tanpa jawaban, nomor redaksi Harianesia.com justru diblokir oleh Olik, Heri pun kembali menghubungi menggunakan nomor pribadi pada 29 April 2025, namun tetap tidak direspons.
Tak berhenti di situ, Heri Yanto bersama rekan wartawan mendatangi langsung kantor PDAM Tirta Asasta Kota Depok untuk menemui Humas bernama Niki sebagaimana dimaksud dalam arahan Olik. Namun hasilnya mengecewakan Rabu 30 April 2025.
Niki menyatakan tidak menerima arahan apapun dari Olik, dan tidak mengetahui konteks atau substansi yang harus dibahas. Situasi ini membuat proses konfirmasi yang seharusnya menjadi hak publik justru terkesan dihalang-halangi.
Padahal, maksud kedatangan kami sebagai wartawan adalah untuk mengonfirmasi ringkasan kegiatan dan anggaran infrastruktur PDAM tahun 2025, yang sebelumnya tidak ditemukan secara terbuka dalam dokumen proyek di lapangan.
Sikap saling lempar tanggung jawab dan minimnya transparansi ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengharuskan badan publik memberikan akses terhadap informasi yang dibiayai oleh uang rakyat.**
0 Komentar