Komplotan ini, dalam aksinya menyasar korban-korbannya yang merupakan driver ojeg online.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono. S.i.k.M.Si, M.Han, menuturkan, empat pelaku itu dalam menjalankan aksinya mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.
Sesampainya di kantor polisi, pelaku berpura-pura masuk ke dalam kantor dan menyapa beberapa anggota polisi.
"Setelah itu, pelaku kembali ke korban dan meminjam motor korban," kata Budi saat menjelaskan kronologis aksi komplotan pencurian dan penipuan tersebut, di Aula Polrestabes Bandung, Rabu (9/4/2025).
"Total aksi pelaku, lima TKP. Namun kita masih mendalami lagi," katanya.
Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial MPP, B, RM, dan LNH. Mereka beraksi pada awal Maret 2025. Polisi berhasil menangkap komplotan tersebut, setelah dilakukan penyelidikan.
Untuk keempat tersangka, polisi menerapkan pasal berlapis yang diantaranya pasal 378 jo 372, 481, 480 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara, ujar Budi.(gbn)**
0 Komentar