Bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar garis sepadan bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, tindakan pembongkaran tersebut telah melalui proses hukum panjang, termasuk gugatan hukum dari pihak Burger Bangor.
Pihak Burger Bangor sempat menggugat tindakan pemerintah ke pengadilan dan Pemkot Bandung sempat kalah dalam putusan awal. Kendati demikian, Bagian Hukum Kota Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Alhamdulillah, pada Februari kemarin kasasi kita dikabulkan. Dengan dasar itu, pembongkaran hari ini sah secara hukum,” tambahnya.
“Ini bangunan sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. Kita cukup menghargai keberadaan mereka, bahkan saat mereka masih beroperasi selama proses hukum berlangsung. Tapi aturan harus tetap ditegakkan,” tegasnya.
Rasdian berharap, tindakan ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih taat terhadap peraturan yang berlaku.
“Kita terbuka untuk dialog dan pembinaan, tapi kalau sudah melalui tahapan hukum, maka kami wajib menegakkan aturan,” ujarnya. (ziz)**
0 Komentar