"SPMB belum final ya. Sampai hari ini kan dari zonasi ke domisili. Kita masih menunggu juklak-juknis-nya," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 21 April 2025.
Menurutnya, ada beberapa hal teknis yang perlu diperjelas agar sistem zonasi berjalan adil, terutama soal kepindahan domisili siswa.
"Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya kepindahan itu harus dilakukan minimal setahun sebelum SPMB," jelasnya.
Oleh karena itu, ia memastikan, pengawasan perpindahan domisili akan dilakukan secara ketat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemkot Bandung tidak akan mengakomodasi perpindahan yang tidak sesuai prosedur.
Farhan berharap regulasi dari pemerintah pusat bisa segera keluar agar pemerintah kota dapat menyesuaikan teknis pelaksanaannya.
"Aturannya secara umum masih sama, tapi kita masih menunggu detailnya," ungkapnya. (rob)**
0 Komentar