Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kejaksaan telah mendapatkan kewenangan penggunaan senjata api yang diatur dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang menjadi dasar Jaksa diizinkan dipersenjatai selama melakukan tugasnya.
“Semoga kegiatan ini dapat mendukung para shooter dan para atlet menembak, khususnya bagi Para Jaksa agar dapat mengasah kemampuan dan keterampilan menembak sehingga mampu mendukung tugas pokok dalam penegakan hukum,” ujar Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar juga menyampaikan bahwa lomba menembak ini digelar untuk memaksimalkan pemahaman Para Jaksa dalam penguasaan senjata api.
“Bahwa hari ini juga ada kegiatan menembak, lomba menembak yang diselenggarakan oleh Adhyaksa Shooting Club. Tentu ini dilakukan secara internal di kantor, tentu kaitannya adalah perlu ada pemahaman yang lebih baik bagi Para Jaksa dalam penguasaan senjata api,” imbuh Kapuspenkum.
“Tentu ada syarat-syarat khusus kepada seorang Jaksa atau pegawai Kejaksaan dalam penguasaan senjata api. Sebab, senjata api tidak bisa digunakan oleh sembarangan orang,” pungkas Kapuspenkum.
Kegiatan ini diikuti oleh para peserta dari internal Jaksa atau Pegawai Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. Turut berpartisipasi dalam ajang ini sebagai peserta yaitu awak media dari Kompas TV, Metro TV, CNN Indonesia dan Kantor Media Antara.***
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.i
0 Komentar