Sebagai langkah preventif, Erwin juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi peredaran minol ilegal.
Ia membuka saluran pelaporan melalui layanan Bandung Siaga 112 maupun kontak pribadi dan meminta masyarakat langsung melaporkannya bila menemukan indikasi pengedaran minol dan obat-obatan ilegal.
Erwin yang juga Ketua Satgas Anti Peredaran Miras Kota Bandung mengimbau generasi muda untuk menjauhi minuman keras.
“Kalau mau sukses, mulai dari sekarang, sayangi diri sendiri dan orang tuamu. Jangan sampai minol ilegal merusak masa depan kalian,” pesannya.
Erwin menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan penertiban. Pemkot Bandung akan memberikan peringatan hingga tiga kali, sebelum akhirnya membongkar langsung tempat penjualan ilegal dan memusnahkan barang bukti saat itu juga.
Selain penindakan, Pemkot Bandung juga sedang menggagas pembentukan Satgas Anti Peredaran Miras.
Ia menyebut, pembentukan satgas ini akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, TNI-Polri, hingga organisasi masyarakat.
“Doakan, dalam seminggu ini satgasnya bisa selesai. Kita butuh masukan dari banyak pihak agar benar-benar efektif. Kita juga akan koordinasi dengan DPRD untuk penguatan regulasi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, sanksi bagi pelanggar bisa mencapai denda hingga Rp10 juta.
Distributor dan subdistributor dilarang keras menjual langsung ke masyarakat.
“Tempat-tempat yang tidak punya izin, kami musnahkan barangnya. Kalau berizin tapi melanggar, kami cek langsung ke lapangan,” tutur Ronny.(ray)**
Sumber; Diskominfo Kota Bandung
0 Komentar