Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pelaku menggunakan aplikasi digital untuk memalsukan dokumen resmi, lalu menjualnya kepada sesama pengemudi truk dengan harga Rp250.000. Aksi ini terbongkar setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Lalu Lintas Polres Ciamis di Pos Prakasabels Pahlawan. Saat diperiksa, ditemukan bahwa dokumen yang 0digunakan oleh para tersangka tidak sah secara hukum.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa tindakan pemalsuan dokumen, apalagi yang menyangkut kelengkapan berkendara seperti SIM, merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Para pelaku cokini dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pembuatan surat-surat resmi melalui jalur tidak sah. “Gunakan jalur resmi untuk mendapatkan dokumen. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan proses cepat tapi tidak sah. Karena cepat bisa berujung celaka, bukan hanya hukum tapi juga keselamatan Ä·diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.**
Sumber; Bid Humas Polda Jabar
0 Komentar