Subscribe Us


 

"1 (SATU) TAHUN KASUS PENGGEREBEGAN DAN BULLYING/PERUNDUNGAN 2 ANAK DI BAWAH UMUR YANG DI TANGANI UNIT PPA POLRES TRENGGALEK- JAWA TIMUR HINGGA KINI BELUM SELESAI, BAHKAN KASUS NYA MELEBAR KEMANA MANA DI KARENAKAN KURANG PROFESIONALNYA DALAM PENANGANAN, HINGGA 7 PELAKU ORANG DEWASA LEPAS DARI JERAT HUKUM"


MEDIASAKSINEWS -- Menteri PPA (Perlindungan Perempuan dan anak) beserta Kak Seto Mulyadi (Psikolog anak dan menjabat sebagai ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) juga akan turun ke Trenggalek Jawa Timur, menanggapi Kasus pengerebekan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu 26 Mei 2024 sekitar 22.30 di Dusun pinggirsari, Desa Kranggan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, melibatkan 7 orang secara paksa dan tanpa ijin, memasuki Rumah Ibu K yang pada saat itu hanya ada sdri. N yang masih di bawah umur. 

Menteri PPA beserta Kak Seto Mulyadi harus sampai turut membantu permasalahan ini, karena buruknya kinerja Polres Trenggalek, yang cenderung melindungi pelaku dan mengkriminalisasi Korban beserta keluarganya, Apakah Polres Trenggalek tidak mampu atau ada hal lain yang memberikan azas manfaat bagi Polres Trenggalek?? 

Saat ini korban pindah ke kota Bandung karena mengalami tekanan dari para pelaku dan orang-orang yang menjadi pelindung para pelaku tersebut, selain itu Ibu korban yang juga ASN (Aparatur Sipil Negara) turut mengalami tekanan, oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Setempat dengan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tanpa ada kesalahan akan merugikan atau mencemarkan negara. 

Dalam hal ini Ibu Korban mencari keadilan malah di kriminalisasi Pada saat adanya permintaan dari BKD Trenggalek untuk di lakukan BAP kepada Ibu Korban, atasan kantor Ibu Korban sempat bingung dan kaget, di karenakan selama ini kinerja Ibu Korban sangat bagus dan tidak pernah ada masalah kok tiba tiba harus di BAP ?

Apakah ada indikasi oknum BKD Trenggalek sudah mendapat azas manfaat dari para pelaku, hal ini masih dipertanyakan. 


Selain 7 orang pelaku yang terlibat langsung pada aksi pengerebekan dan masuk paksa rumah orang tanpa izin, melibatkan pula serka "AS" yang melakukan pemukulan terhadap Korban "G" (Teman korban yang saat kejadian sedang berada di rumah korban, pemukulan terjadi di duga untuk mengalihkan kesalahan 7 orang pelaku tersebut, kepada ”G”), saat sedang di lidik oleh Denpom Lanal Malang, Jawa Timur, 

Pada saat terjadinya penganiayaan Korban G, (adalah anak yang masih dibawah umur) disaksikan dan di biarkan oleh Bripka "N" Anggota Polsek Salamrejo Polres Trenggalek, bukankah Polisi selaku pelindung masyarakat sesuai TUPOKSI

seharusnya melindungi dan mencegah terjadinya penganiyaan, akan tetapi malah membiarkan penganiayaan itu terjadi, saat ini Bripka "N" Anggota Polsek Salamrejo Polres Trenggalek sedang di Usut oleh Propam Polda Jawa Timur. 

7 orang pelaku tersebut, dilindungi oleh oknum Kades Karangan berinisial "T" alias K, dalam hal ini Kades tsb di duga ikut melakukan Intimidasi terhadap Ibu Korban 

Dan intervensi, dan berusaha agar permasalah kasus pengerebekan tersebut di hentikan oleh ibu korban, dan biarkan para pelakunya bebas. oknum Kades Karangan berinisial "T" alias K juga sudah di mintai keterangan oleh Reskrim Polres Trenggalek. 

Dalam Pelaksanaannya proses penyelidikan yang penuh rekayasa oleh Unit PPA Polres Trenggalek, cenderung menguntungkan para pelaku. 

Yang menjadi pelajaran dari kasus ini adalah BIAYA YANG SANGAT BESAR HARUS DI KORBANKAN HANYA UNTUK MENCARI KEADILAN, SEDANGKAN POLRES TRENGGALEK BESERTA JAJARANNYA YANG SEHARUSNYA MELINDUNGI KORBAN MALAH MEMBERI PENDERITAAN BAGI KORBAN DAN KELUARGANYA. 

INIKAH CITRA POLRES TRENGGALEK YANG DI TUNJUKAN KEPADA MASYARAKAT, yang secara berjamaah mengkriminalisasi korban.***

Posting Komentar

0 Komentar