Subscribe Us


 

Aktivis KPKB Melayangkan Surat Resmi ke Kejari Dugaan Temuan BPK RI Kabupaten Bogor.


MEDIASAKSINEWS | Bogor, 30 Juni 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan belum diselesaikannya seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Koordinator Nasional KPKB, Zefferi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terdapat beberapa poin penting yang belum tuntas, khususnya terkait proyek Jalan Bomang dan pemeliharaan jalan yang diduga mengalami mark-up anggaran.

“Dari nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp5 miliar dalam pembangunan Jalan Bomang, baru Rp2 miliar yang dikembalikan ke kas daerah. Sisanya, Rp3 miliar, belum jelas penyelesaiannya hingga saat ini,” ujar Zefferi.

Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti maksimal dalam 60 hari. Jika tidak, maka langkah hukum dan administratif harus segera dilakukan.

Selain proyek Jalan Bomang, KPKB juga menyoroti dugaan mark-up pada kegiatan pemeliharaan jalan yang mencapai Rp3,6 miliar. Temuan tersebut diduga melibatkan ketidaksesuaian volume pekerjaan serta harga satuan yang tidak sesuai kontrak.

“Ini adalah bentuk nyata dugaan penyimpangan yang sangat merugikan keuangan daerah. Kami menilai perlunya keterlibatan aparat penegak hukum agar proses penyelesaian tidak berlarut-larut,” tegas Zefferi.

Dalam surat resmi yang akan dikirimkan, KPKB memberikan sejumlah rekomendasi:

Pemerintah Kabupaten Bogor diminta mempercepat penyelesaian sisa pengembalian atas proyek Jalan Bomang.

Inspektorat dan kejaksaan agar menindaklanjuti dugaan mark-up anggaran secara terbuka dan profesional.

Audit internal terhadap proyek-proyek infrastruktur strategis agar tidak terjadi pengulangan pelanggaran serupa.

KPKB menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses ini sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap anggaran negara.

“Kami akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas. Jangan biarkan kerugian negara dibiarkan tanpa kepastian hukum,” pungkas Zefferi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor belum memberikan tanggapan resmi atas rencana pengiriman surat tersebut.**




Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar