Dalam arahannya, Jaksa Agung mengawali dengan menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejati Maluku Utara, yang dinilai telah berkontribusi besar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Namun, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan jauh lebih berat dan menuntut kerja yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel.
Bidang Pembinaan
Per 15 Juni 2025, realisasi anggaran Kejati Maluku Utara masih belum optimal. Jaksa Agung menginstruksikan agar hambatan dalam penyerapan anggaran segera diidentifikasi dan diatasi.
Di sisi lain, realisasi PNBP menunjukkan pencapaian positif, namun masih terdapat gap signifikan antara target dan realisasi di beberapa satuan kerja.
Bidang Intelijen
Program Jaksa Mandiri Pangan dan pengawasan Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi fokus. Jaksa Agung memerintahkan optimalisasi lahan sitaan untuk pertanian melalui peningkatan koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset dan pemerintah daerah guna menyukseskan program MBG.
Bidang Tindak Pidana Umum
Ditekankan percepatan penanganan perkara dan penguatan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang berlandaskan hati nurani.
Bidang Tindak Pidana Khusus
Meski terdapat 25 perkara penyidikan korupsi, kinerja di beberapa Kejaksaan Negeri masih belum optimal. Jaksa Agung meminta agar pemberantasan korupsi dilakukan secara serius di seluruh lini, tidak hanya fokus pada perkara kecil seperti dana desa, namun juga kasus besar yang berdampak luas.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Hingga pertengahan Juni, Kejati Maluku Utara berhasil memulihkan kerugian negara hingga lebih dari Rp36 miliar.
Bidang Pengawasan
Jaksa Agung menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Bidang pengawasan juga diminta menjadi penjaga utama integritas korps Adhyaksa.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menginstruksikan pelaksanaan hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2025 sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025. Terkait keberadaan industri pertambangan di kawasan hutan, jajaran Kejati Maluku Utara diminta memetakan potensi pelanggaran guna mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan mencegah kebocoran pendapatan negara.
“Provinsi Maluku Utara dikenal memiliki cadangan nikel yang melimpah dan merupakan salah satu provinsi penghasil nikel tertinggi di Indonesia dan berkontribusi juga dalam memenuhi kebutuhan nikel secara global,” imbuh Jaksa Agung.
Oleh karenanya untuk mencegah penambangan ilegal, Jaksa Agung mengharapkan Kejati Maluku Utara dapat mengoptimalkan sosialisasi dan bahkan penegakan hukum dalam menangani masalah pertambangan ilegal. Hal itu dilakukan guna meminimalisir kebocoran keuangan negara dari yang seharusnya diperoleh negara dari pendapatan pajak melalui industri pertambangan.
“Menanggapi berbagai serangan balik terhadap prestasi Kejaksaan, Saya minta seluruh jajaran untuk tetap fokus dan profesional. Poin ini saya tegaskan untuk pentingnya menjawab kritik dengan data dan fakta serta menjaga soliditas internal,” ujar Jaksa Agung.
Menutup arahannya, Jaksa Agung mengimbau seluruh jajaran di wilayah Kejati Maluku Utara untuk menjalankan tugas dengan kesungguhan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan tidak menyia-nyiakan amanah yang telah diberikan.**
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu.Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar