Dalam sambutannya, JAM-Datun menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja keras KJRI Hong Kong beserta jajarannya dalam mewujudkan kehadiran negara untuk melindungi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan PMI di Hong Kong.
Kemudian, JAM-Datun menjelaskan bahwa tema sarasehan ini memotret tiga isu besar yang saling berkaitan: perlindungan data pribadi, kejahatan transnasional, dan perlindungan pekerja migran.
"Banyak kasus terjadi karena data pribadi PMI disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab baik untuk pinjaman online ilegal, penipuan digital, praktik penyalahgunaan dokumen perjalanan khususnya paspor maupun perdagangan data," ujar JAM-Datun. Oleh karena itu, pemahaman akan hak-hak atas data pribadi serta bagaimana menjaganya harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan penegasan bahwa perlindungan data pribadi adalah hak asasi manusia. Undang-undang ini mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum, serta kewajiban bagi Pengendali Data Pribadi untuk melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.
Mengingat dunia yang semakin terhubung dengan teknologi digital, JAM-Datun menekankan bahwa setelah data pribadi memasuki internet, sulit untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaannya. Perlindungan data pribadi memerlukan pendekatan edukatif dan partisipatif untuk meningkatkan kesadaran dalam menghargai dan melindungi data pribadi diri sendiri dan orang lain.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 juga memberikan mandat kepada Kejaksaan RI untuk memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa Perlindungan Data Pribadi. Mandat ini menegaskan aspek kepentingan umum terkait perlindungan masyarakat secara keseluruhan.
Mengakhiri pidatonya, JAM-Datun menyambut baik sarasehan hukum ini sebagai wadah interaktif bagi PMI untuk memperoleh penjelasan langsung dari para ahli, mengajukan pertanyaan, menyampaikan pengalaman, dan menjadi lebih paham atas hak dan kewajibannya sebagai WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia untuk Hong Kong dan Makau Yul Edison, Koordinator dan Anggota Satuan Tugas Perwakilan Perlindungan Terpadu, Konsul Kejaksaan, Narasumber Ketua Umum KMTH & Tim Kerja IDN Maryanti, Narasumber Konsul Kepolisian KJRI Hong Kong Yuliana, Vice President Migran Worker IDN Global Nathalia Widjaja dan Perwakilan NGO serta Pegiat Perlindungan PMI. **
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar