![]() |
Sekjen JSI Dinar Permana Putra, yang diketahui oleh Ketua Umum JSI, Nanang Jaenudin, mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan temuan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan sejumlah proyek pengadaan yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2024.
Surat laporan pengaduan tertuang dalam dokumen resmi Nomor 019/LP/DPP-JSI/V/2025 dan 019/LP/DPP-JSI/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Dalam laporannya, JSI menyoroti beberapa poin utama yang dinilai tidak sesuai aturan, antara lain:
1. Proses pengadaan atau tender yang dinilai tidak transparan.
2. Legalitas pembangunan fasilitas umum yang diragukan keabsahannya.
3. Penebangan pohon yang dilakukan dalam proyek diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019, khususnya Pasal 19 ayat (1) dan (2).
4. Pengelolaan material hasil bongkaran proyek yang tidak jelas dan diduga tidak disetor ke kas daerah.
5. Dugaan gratifikasi serta indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek.
• Kegiatan Penataan Lapang Supratman
• Pelaksana: PT Sri Sumitra Sah
• Nilai Pagu: Rp 5.501.942.550,00
• Harga Penawaran: Rp 4.399.888.918,40
• Sumber Dana: APBD Kota Bandung 2024
• Kegiatan Penataan Taman Sekitar Makam Pahlawan
• Pelaksana: PT Yones Satiya Wacana
• Nilai Pagu: Rp 4.689.042.930,00
• Harga Penawaran: Rp 3.679.568.560,00
• Sumber Dana: APBD Kota Bandung 2024
LSM JSI menilai kegiatan-kegiatan tersebut sarat penyimpangan dari sisi prosedur hingga pengelolaan keuangan yang diduga menimbulkan kerugian negara. Selain itu, JSI menilai bahwa proses tender kurang terbuka dan tidak sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas publik disiyalir kegiatan pekerjaan penataan lapang supratman tersebut di duga mangkrak dan belum dapat dinikmati oleh publik (masyarakat).
Sekjen JSI Dinar Permana Putra menegaskan, pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Ia juga mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja, keuangan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana daerah oleh DPKP Kota Bandung.
“Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kami berharap APH segera menindaklanjuti secara serius demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” tegas Dinar.**
-
0 Komentar