Desk Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola ini fokus pada empat sektor vital: perizinan, pengadaan barang dan jasa, penerimaan negara, dan jasa keuangan. Masing-masing sektor disebut memiliki kerentanan korupsi, namun juga mencatat sejumlah praktik baik yang harus diperkuat.
Fokus Penguatan Tata Kelola:
1. Perizinan:Didorong untuk semakin transparan melalui digitalisasi proses dan pengawasan eksternal. Ditekankan bahwa izin usaha harus didapat melalui kepatuhan hukum, bukan negosiasi pribadi.
2. Pengadaan Barang dan Jasa:
Perlu integritas dalam setiap tahapan evaluasi tender harus akuntabel, sistem deteksi dini kecurangan harus diterapkan, dan pengelolaan vendor terintegrasi dengan mekanisme pelaporan pelanggaran.
1. Penerimaan Negara:
Setiap rupiah yang menjadi hak negara harus dijaga. Upaya difokuskan pada penguatan audit, pemantauan PNBP dan perpajakan lintas instansi, serta perlindungan terhadap whistleblower.
1. Jasa Keuangan
Ditekankan pentingnya asesmen risiko korupsi secara berkala, harmonisasi regulasi antikorupsi dan anti pencucian uang, serta transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership).
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan fungsi preventif Kejaksaan dan sejalan dengan standar internasional seperti UNCAC dan OECD dalam upaya sistemik pemberantasan korupsi.
Pejabat utama yang turut hadir dalam kegiatan ini yaitu Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Drs. Asep Jenal Ahmadi, S.H., M.H., Staf Khusus Menko Polkam Bidang Intelijen, Aktivis dan Pergerakan Arradina Zessa Devy, Staf Khusus Menko Polkam Bidang Manajemen Organisasi Christian H. Siboro dan Jaksa Utama pada JAM DATUN Dr. Sugeng Purnomo.***
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H.
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar