Kronologi kejadian bermula dari perebutan lahan parkir di depan toko distro Ciremai Timur, Kedai Arta, Desa/Kecamatan Ciawigebang, Kuningan. Pelaku, yang diduga bernama ADG alias Bedong (45 tahun), warga Kampung Nagog, Desa Ciawigebang, diduga emosi karena Saemi dan Empek, saudara Saemi, tidak mengindahkan permintaannya untuk melepaskan lahan parkir tersebut. Alih-alih menyelesaikan masalah secara dewasa, ADG justru melampiaskan emosinya dengan menganiaya Sobirin (10 tahun), anak Saemi, yang memiliki kekurangan fisik.
Menurut keterangan saksi mata, Sobirin dipukul dan ditempeleng sebanyak tiga kali oleh ADG. Saemi, yang menyaksikan kejadian tersebut bersama warga lainnya, tampak tak berdaya menghentikan aksi brutal ADG. Video CCTV yang merekam kejadian ini pun kini viral di media sosial.
ADG, yang dikenal sebagai preman kampung, dilaporkan memiliki catatan kriminal sebelumnya, termasuk dugaan pencurian. Kejadian ini semakin memicu kecaman publik karena ADG diduga melakukan penganiayaan di depan umum terhadap anak di bawah umur yang memiliki kekurangan fisik.
Berbagai kalangan berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap ADG. Penganiayaan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda. Hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Pihak berwajib diharapkan segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.**
#noviralnojustice
#premanisme
#polri
#ciawikuningan
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:gbn
0 Komentar