Adapun sebelumnya masih terdapat dua grup korporasi yang saat itu masih dalam proses penyetoran uang titipan untuk mengganti kerugian negara, dengan perkembangan yang dapat disampaikan yaitu:
Grup Musimmas:
PT MUSIM MAS
PT INTIBENUA PERKASATAMA
PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI
PT AGRO MAKMUR RAYA
PT MUSIM MAS - FUJI
PT MEGASURYA MAS
PT WIRA INNO MAS
Grup Permata Hijau
PT NAGAMAS PALMOIL LESTARI
PT PELITA AGUNG AGRINUDSTRI
PT NUBIKA JAYA
PT PERMATA HIJAU PALM OLEO
PT PERMATA HIJAU SAWIT
Dua belas terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sehingga Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi;
Musim Mas Group seluruhnya sebesar Rp4.890.938.943.794,1 dengan rincian:
PT MUSIM MAS sebesar Rp1.430.930.230.450,21
PT INTIBENUA PERKASATAMA, sebesar Rp3.194.755.791.704,97
PT MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI, sebesar Rp5.201.108.727,67
PT AGRO MAKMUR RAYA, sebesar Rp27.323.208.023,58
PT MUSIM MAS - FUJI, sebesar Rp14.655.370.760,57
PT MEGASURYA MAS, sebesar Rp31.469.289.804,88
PT WIRA INNO MAS, sebesar Rp186.603.925.161,20
Grup Permata Hijau seluruhnya sebesar Rp937.558.181.691,26 dengan rincian:
PT NAGA MAS PALMOIL LESTARI sebesar Rp381.946.913.948,50;
2) PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI, sebesar Rp207.432.381.362,59
3) PT NUBIKA JAYA, sebesar Rp13.767.239.070,26
4) PT PERMATA HIJAU PALM OLEO, sebesar Rp325.401.805.436,52
5) PT PERMATA HIJAU SAWIT, sebesar Rp9.009.841.873,39
Dalam perkembangannya, dari 12 perusahaan tersebut terdapat penitipan uang oleh 6 perusahaan, masing-masing sebagai berikut::
Yang tergabung dalam Permata Hijau Group terdapat 5 perusahaan yang menitipkan uang seluruhnya sebesar Rp186.430.960.865,26 dengan perincian:
PT NAGAMAS PALM OIL LESTARI, sebesar Rp53.077.236.037,50
PT PELITA AGUNG AGRINDUSTRI, sebesar Rp34.687.715.285,59
PT NUBIKA JAYA, sebesar Rp13.767.239.070,26
PT PERMATA HIJAU PALM OLEO, sebesar Rp76.401.128.013,52
PT PERMATA HIJAU SAWIT, sebesar Rp8.497.642.458,39
Setelah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan Terhadap seluruh uang yang dititipkan sebesar Rp.1.374.892.735.527,5 untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP dengan perincian sebagai berikut :
Terhadap uang titipan PT. Musimas sebesar Rp. 1.188.461.774.662,2 melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Juni 2025
Terhadap uang titipan Permata Hijau Group sebesar Rp. 186.430.960.865,26 melalui Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 39/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 25 Juni 2025
Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan Tambahan Memori Kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Memori Kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi khususnya terkait sejumlah uang tersebut "dikompensasikan" untuk membayar seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa korporasi.**
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp.
081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar