Adapun tujuan audiensi ini untuk membangun sinergi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Koperasi khususnya dalam upaya pendampingan hukum untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa/keluruhan seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Seskemenkop juga menyampaikan permohonan dukungan dari Kejaksaan Agung terkait pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih yang akan segera ditindaklanjuti dan akan diluncurkan pada tanggal 19 Juli 2025.
“Akan terbentuk sekitar 80 ribu lebih koperasi merah putih di seluruh Indonesia yang terdapat di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya dukungan dari Kejaksaan, agar dalam pengucuran dana, pelaksanaan koperasi simpan pinjam pada setiap Koperasi di desa desa dan kelurahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyimpangan. Koperasi Merah Putih ini akan dikelola oleh 5 (lima) orang dan pengawas 3 (tiga) orang,” ujarnya.
“Kami dari Kejaksaan tentu sangat mendukung serta siap untuk turut menyukseskan program ini yang merupakan program prioritas Bapak Presiden, Kejaksaan akan melakukan pendampingan dalam pembentukan koperasi Merah Putih,” ujar Plt. Wakil Jaksa Agung.
Melalui forum tersebut, Plt. Wakil Jaksa Agung juga memberikan sumbang saran terhadap Kementerian Koperasi yang berkaitan dengan program ini. Plt. Wakil Jaksa Agung menyoroti terkait dengan struktur kepengurusan koperasi, yang terdiri dari 5 orang pengurus dan 3 orang pengawas setiap koperasi.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung Bernadeta Maria Erna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah dilakukan pertemuan ini, akan dilaksanakan tindaklanjut dalam pembentukan PKS yang melibatkan JAM-Datun dan JAM-Intel juga. Biro Hukum Kejaksaan Agung siap untuk mendukung gerak langkah dari pelaksanaan program ini. Selain itu, turut hadir Direktur D JAM-Pidum, Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H. yang juga siap untuk memberikan dukungan dan pembekalan, terutama pada tipologi kejahatannya.
Terakhir, Plt. Wakil Jaksa Agung RI menyarankan untuk dapat menyampaikan program ini kepada rekan-rekan di daerah agar semua mengetahui atas inisiasi program prioritas oleh Kementerian Koperasi RI.**
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.pusp
enkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar