Subscribe Us


 

Dua Karyawan di Perusahaan PT..SS.Adukan Permohonan Ke DPRD meminta keadilan Atas pemutusan Kerja Sistim kontrak 1 Bulan.


MEDIASAKSINEWS | Kab.Bandung -- Keluh kesah dua karyawan Ke Dinas tenagakerja kabupaten Bandung ,di kembalikan lagi keperusahaan tidak ada kepastian hak-hak nya terpenuhi dengan menghadapi situasi sulit dan tak menentu nasibnya tak kunjung penyelesaian.

Pada hari,Selasa 2 Desember 2025.Mengadukan permohonan ke Disnaker kabupaten Bandung di anggap tidak ber pihak pada rakyatnya akibat sistim kontrak 1 bulan padahal sudah 14 tahun kerja.

Dengan alasan PT.SS mengacu pada UU cipta kerja terjadinya pemutihan sehingga PT.SS mengacu sistim kerja kontrak 1 bulan dengan sistim penilaian,ini sangat merugikan pekerja (buruh ) dengan sistim tersebut para pelaku usaha hanya memikirkan keuntungan bisnis tanpa memikirkan hak pekerja.ucap korban.

Padahal yang harus di perhatikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja harus berupaya menghindari PHK. Jika PHK tidak terhindarkan, harus melalui negosiasi bipartit. Jika tidak berhasil, proses dapat dilanjutkan ke PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Sistem ini memberikan kompensasi berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami PHK.

Sedangkan PT.SS tersebut ada perlindungan hak karyawan namanya Serikat kerja mandiri SPPM,setiap bulan gajinya di wajib kan iuran 10 ribu tapi hak dan kewajiban pekerja tidak di perhatikan malahan anggapan membela perusahaan tersebut .Ujar.*

Dan disinyalir dugaan Ketua SPPM pun sebagai karyawan di lingkungan PT.SS.yang menjadi pertanyaan kenapa setiap permasalahan karyawan tersebut minta bantuan ke orang luar dan Dinas tenaga kerja pun tidak memberikan kepastian pada ke dua karyawan yang di putus kontrak tersebut.PHK sepihak.

Sehingga Nanang Rohana ( Bagian Audit) dan Ajat Sudrajat ( Bagian Operator) akan melanjutkan permohonan mediasi ke DPRD Kabupaten Bandung di Komisi C biar permasalahan terbuka ,karena takut ada korban selanjutnya.

Kami akan terus meminta keadilan hak-hak nya ,karena ini adalah hak anak dan istri saya selama kami bekerja di perusahaan tersebut.

Mudah-mudahan apa yang kami alami tidak ada lagi mengalami nasib seperti kami berdua ini dan kami memohon para pemegang kebijakan bisa membuka hati apa yang di rasakan oleh kami berdua .

Kami memohon Bapak Bupati Bandung untuk bisa membantu mengevaluasi dengan sistim kontrak satu bulan ini,sangat merugikan para pekerja (Buruh), tutur nanang dan Ajat.Korban putus kerja.*

Posting Komentar

0 Komentar