"Tujuan SBNI secara sosial kemasyarakatan yakni dalam rangka memperjuangkan hak buruh maupun mewujudkan kesejahteraan buruh itu sendiri beserta keluarganya," kata Rd Yadi Suryadi di Sekretariat DPC SBNI Bandung Raya, Senin, 21 Juli 2025.
Ia mengatakan, Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah satu di antara sekian organisasi yang memiliki status yang berdaulat, demokrasi dan independen. Sebagai dasar pembentukannya Pasal 28 UUD RI Tahun 1945, International Labour Organisation (ILO) dan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
DPC SBNI Kota Bandung Raya belum lama ini telah melakukan konsolidasi intern organisasi di samping menyusun kemajuan atau progres prioritas dan sifatnya mendesak, di antaranya melakukan koordinasi dengan pemda yakni Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Raya untuk mendapat data jumlah perusaahan dan karyawan.
Berkenaan progres prioritas DPC SBNI Bandung Raya, ia mengharapkan dan sekaligus mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di kota setempat, bisa menerima kehadiran pihaknya ketika berkunjung ke perusahaan.
Rd Yadi Suryadi menambahkan, kehadiran SBNI di tempat usaha bukan untuk mencari masalah ketenagakerjaan, tetapi justru sebaliknya, menjadi mitra duduk bersama mencari jalan keluar apabila terjadi perselisihan antara pengusaha dan buruh.
SBNI Kota Bandung Raya juga siap memberikan atensi kepada buruh, apabila ada mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang ketenagakerjaan dari pihak perusahaan.
Rd Yadi Suryadi mengimbau sekaligus meminta kepada sahabat buruh apabila terjadi perselisihan atau masalah dengan perusahaan baik di sistem penggajian, kecelakaan kerja, THR maupun PHK secara sepihak, maka dipersilakan membuat dan menyampaikan pengaduan ke Kantor DPC SBNI Kota Bandung Raya di Jalan Sentral Utara-Kiaracondong Bandung atau dapat menghubungi nomor kontak Tlp/W.A +6282117977113 saudara Yayan sebagai seketaris SBNI DPC Kota Bandung Raya dengan disertai data dan fakta bukti yang kuat.***
0 Komentar