Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) DPC Kota Bandung menyampaikan laporan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandung terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh pihaknya setelah menyuarakan kritik terhadap salah satu BUMD Kota Bandung. Dugaan ini mengarah kepada oknum yang berkaitan langsung dengan BUMD tersebut, yang diduga melakukan tekanan terhadap SBNI atas pernyataan sebelumnya.
Lebih jauh, SBNI juga menerima informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum Anggota Dewan yang secara aktif membela salah satu direksi BUMD Kota Bandung yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan. SBNI mendesak BK DPRD Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan etis terhadap Anggota Dewan yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dan tidak menjunjung prinsip keterbukaan serta keberpihakan pada kepentingan publik.
Kepada Komisi IV DPRD Kota Bandung Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) menyampaikan keprihatinannya atas persoalan yang dialami oleh para karyawan salah satu BUMD tersebut, terutama terkait ketidakadilan dalam pembayaran gaji dan hak-hak normatif pekerja lainnya. SBNI mendapatkan laporan bahwa terdapat keterlambatan dan ketidaksesuaian pembayaran gaji kepada sejumlah karyawan yang berstatus non-organik maupun kontrak
Lebih serius lagi, terdapat dugaan upaya intimidasi terhadap karyawan dan sumber informasi internal, melalui pembentukan tim investigasi yang bertujuan mencari pelaku pembocoran informasi terkait masalah ketenagakerjaan di salah satu BUMD. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan pelapor (whistleblower) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Landasan Hukum:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hak-hak normatif pekerja, termasuk hak atas upah yang layak dan perlindungan terhadap tindakan diskriminatif.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui informasi publik, termasuk kinerja BUMD yang menggunakan dana APBD.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD oleh DPRD serta tanggung jawab kepala daerah.
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMD: Menyebutkan bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional dan transparan.
SBNI tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi pekerja dan melindungi kebebasan bersuara dalam rangka mendorong transparansi serta reformasi di tubuh salah satu BUMD yang terkait.**
0 Komentar