MEDIASAKSINEWS | KEJATI SUMSEL - Jum’at tanggal 11 Juli 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025, dengan Estimasi Kerugian Negara ± sebesar Rp. 1,3 Triliun.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu :
• Rumah saksi inisial WS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang;
• Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kota Palembang;
• Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
• Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang.
Bahwa dari hasil penggeledahan pada 4 (empat) lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Plat Merah Kepada PT. BSS dan PT. SAL. Kegiatan penggeledahan di keempat lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.**
Sumber;
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP. 0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com
0 Komentar