Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Toni Waluyo
Tempat lahir : Pati
Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun / 31 Desember 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Dusun Gempol RT 02/RW 01, Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah
Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024.
Saat diamankan, Terpidana Toni Waluyo bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.**
Sumber;
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar