Sinergi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan berbasis data kependudukan, khususnya dalam pencatatan peristiwa penting seperti pernikahan, maupun pengurusan dokumen identitas lainnya.
“Melalui kolaborasi ini, terhitung mulai tanggal 26 September 2025, bagi para
Layanan ini sangat penting karena status kependudukan yang jelas akan berdampak pada berbagai layanan publik.
“Dengan adanya KK baru, pasangan pengantin bisa lebih mudah mengakses layanan publik hingga program-program lain yang berbasis data kependudukan,” tuturnya.
Di tahap awal ini, petugas Disdukcapil berkoordinasi dengan petugas dari Kemenag dalam pelayanan pemberian KK bagi para pasangan yang telah melangsungkan akad nikah.
Ke depan, untuk tahap berikutnya akan disiapkan petugas operator dari 30 KUA di 30 Kecamatan dengan mengintegrasikan layanan aplikasi Salaman.
Dalam persiapannya, petugas operator tersebut akan mengikuti pelatihan mengenai tata cara dan mekanisme terkait dengan penggunaan aplikasi Salaman.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan yang tidak hanya lebih efektif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan warga,” tuturnya.
Dengan adanya integrasi sistem antara Disdukcapil dan Kementerian Agama, masyarakat dapat merasakan manfaat layanan satu pintu yang transparan, efisien, dan sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku.(yan)**






0 Komentar