Subscribe Us


 

Perusahaan Leasing Adira Diduga Lakukan Penarikan Mobil Nasabah di Kota Bandung


MEDIASAKSINEWS | Bandung – Seorang nasabah perusahaan leasing Adira Finance di Kota Bandung,Agan Taryana, mengaku mengalami penarikan kendaraan miliknya pada sore hari, tepatnya pada pukul 14:30 tanggal 3 september hari rabu di jalan Sumatera No. 69 di dekat manunggal pujasera, Kota Bandung.

Kejadian ini menimbulkan kontroversi karena dilakukan tanpa prosedur yang jelasq. Selain itu, pihak yang mengaku sebagai utusan leasing tidak menunjukkan surat kuasa resmi, melainkan hanya membawa selembar surat penitipan dari PT Adira serta salinan KTP. Jum’at (05/9/2025).

“Awalnya mobil saya dibuntuti dan dikejar-kejar kurang lebih sebanyak 10-12 orang ", hingga akhirnya saya di berhentikan dan sampai jam 8 malam masih menahan kendaran, tandas Agan.

Mereka menakan pemilik kendaraan dengan kasar dan bahasa kasar. Kemungkinan pihak leasing adira menyewa orang matel atau pihak ke dua atau ke tiga untuk menarik mobil saya, ucap agan.

Mobil honda brio, Warna : abu metalik dengan Nopol : D 1017 ALH kepemilikan atas nama saya, menunggak 6 bulan telat pembayaran dikarenakan faktor usaha sepi dan ekonomi akan tetapi saya sudah ada perjanjian sama orang adira mau pelunasan bulan September....,ucap agan. Tapi malah mobil bisa di tarik..

Tindakan ini dinilai melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur bahwa penarikan kendaraan oleh leasing harus dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk pemberian peringatan tertulis terlebih dahulu kepada nasabah. Selain itu, penarikan kendaraan secara paksa tanpa kesepakatan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Penarikan paksa kendaraan oleh debt collector adalah perbuatan melawan hukum dapat dituntut pidana dalam Pasal 365, pasal 378 KUHP serta Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Permasalahan Penarikan kendaraan oleh debt collector telah diatur dalam putusan Mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XVIi/2019 Tanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan MK tersebut menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan / leasing harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia. Berdasarkan permenkeu no. 130/pmk.020/2012 melarang pihak leasing menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran.

Agan berencana melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan. “Saya ingin menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan. Seharusnya ada kesepakatan yang jelas, bukan main tarik paksa,” tegasnya. Ia juga menyoroti bahwa petugas yang menarik mobilnya tidak menunjukkan surat tugas dari pihak leasing.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Adira Finance belum memberikan keterangan resmi terkait insiden ini. Publik menanti tanggapan dari pihak leasing dan OJK mengenai permasalahan yang menimpa nasabah tersebut.

Perspektif Hukum dan Etika Penarikan Kendaraan

Dalam kasus seperti ini, perusahaan leasing memang memiliki hak untuk menarik kendaraan jika nasabah tidak membayar cicilan selama tiga bulan.

Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan.

Kewajiban Nasabah: Meskipun nasabah tetap memiliki kewajiban membayar cicilan, keadaan darurat tersebut dapat memengaruhi kemampuannya untuk melunasi pembayaran tepat waktu.

Tanggung Jawab Leasing: Pihak leasing memiliki kewajiban untuk mengelola risiko kredit dengan tetap mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Prosedur yang Seharusnya Dijalankan

Komunikasi dengan Nasabah: Leasing seharusnya lebih dulu berdiskusi dengan nasabah untuk memahami kendala yang dihadapinya.

Peninjauan Kontrak: Pihak leasing harus memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dalam kontrak kredit.

Pemberian Waktu Tambahan: Leasing dapat mempertimbangkan penundaan pembayaran dengan perjanjian tertentu sebelum melakukan tindakan penarikan.

Penarikan Unit dengan Prosedur Resmi:

Jika nasabah tetap tidak membayar setelah adanya peringatan resmi dan waktu tambahan, maka leasing baru bisa melakukan penarikan kendaraan sesuai aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Dalam situasi seperti ini, perusahaan leasing harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan berkomunikasi secara baik dengan nasabah sebelum melakukan penarikan kendaraan. Prosedur yang jelas dan sesuai aturan hukum harus menjadi pedoman utama agar tidak terjadi tindakan yang merugikan kedua belah pihak.***




Red/Uje.

Posting Komentar

0 Komentar