Subscribe Us


 

Camat Cicendo dan Lurah Pajajaran Dinilai Tak Tegas, Warga RW 10 Tempuh Jalur DPRD


MEDIASAKSINEWS | Bandung – Dinamika dan polemik terkait Pemilihan Ketua RW 10 Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, kian memanas. Panitia Pemilihan Ketua RW 10 Periode 2026–2031 secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada DPRD Kota Bandung, khususnya kepada Ketua Komisi A, terkait pemberhentian atau pembubaran sepihak panitia oleh Lurah Pajajaran.

Surat bernomor 010/PAN.KETRW 10-PJJR/III/2026 tersebut memuat kronologi lengkap, bukti tahapan pemilihan, serta dukungan para Ketua RT dan warga. Dalam surat itu, panitia menyampaikan keberatan atas terbitnya Surat Keputusan Lurah Pajajaran Nomor: S/HM.03.04/73-Kel-Pjjrn/II/2026 tentang Perselisihan Pemilihan Ketua RW 10 Periode 2026/2031.

Panitia menilai tindakan lurah yang membubarkan kepanitiaan pada 26 Februari 2026 dan membentuk Penjabat Sementara (PJS) Ketua RW 10 dilakukan tanpa musyawarah dengan warga. 

Padahal, menurut panitia, seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

“Seluruh mekanisme sudah kami jalankan secara transparan, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan bakal calon, penetapan calon, hingga pemilihan langsung pada 7 Desember 2025. Pemenang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak warga,” ujar perwakilan panitia dalam keterangannya.

NOTA KESEPAHAMAN
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)

Tak hanya itu, panitia juga mengklaim proses tersebut didukung penuh oleh 10 Ketua RT serta perwakilan warga, yang dibuktikan melalui surat pernyataan dukungan dan berita acara rapat warga yang dihadiri langsung oleh Lurah Pajajaran pada 11 Januari 2026.

Situasi ini berdampak pada tersendatnya sejumlah program kemasyarakatan di wilayah tersebut, termasuk program Gaslah dan persiapan pengelolaan zakat fitrah menjelang Idul Fitri. Warga menilai ketidakjelasan kepengurusan RW berpotensi menghambat pelayanan administratif dan sosial.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai Camat Cicendo dan Lurah Pajajaran kurang menunjukkan ketegasan dalam menyikapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Kondisi ini memunculkan keresahan serta perdebatan berkepanjangan di lingkungan RW 10.

Melalui pengaduan tersebut, panitia meminta Komisi A DPRD Kota Bandung untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau audiensi guna mendengarkan penjelasan seluruh pihak. Mereka juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja lurah agar tetap objektif dan mematuhi regulasi yang berlaku.

“Harapan kami sederhana, proses demokrasi di tingkat RW harus dihormati dan dijalankan sesuai aturan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Pajajaran dan Kecamatan Cicendo belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.**




Red/Ardi.

Posting Komentar

0 Komentar