Subscribe Us


 

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Curas Bermodus Ojol, Komplotan Motor Dibekuk


MEDIASAKSINEWS | Bandung – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. melalui Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos., S.I.K., M.H., M.I.K. didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman, S.H., S.I.K., M.H. dan Kapolsek Antapani Kompol Yusuf menggelar press rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus ojek online, Kamis (11/9/2025) di Mapolrestabes Bandung.

Dalam kasus ini, jajaran Polrestabes Bandung berhasil membekuk komplotan pelaku yang kerap menyasar pengemudi ojek online dan pengendara sepeda motor. Para pelaku menggunakan modus memesan jasa ojol, kemudian menodong korban dengan senjata tajam di kawasan sepi.


Berdasarkan laporan yang masuk di Polsek Antapani, sedikitnya lima kejadian dilaporkan sejak Agustus hingga September 2025. Para korban kehilangan handphone, dompet, hingga sepeda motor setelah ditodong senjata tajam. Beberapa korban bahkan mengalami luka sayatan di leher dan tangan.


Kronologi Pengungkapan

Pelaku berinisial T (20), A (19), dan D (20, DPO) memesan ojek online dari sejumlah titik di Kota Bandung, lalu mengarahkan korban ke lokasi sepi, seperti kawasan Pemakaman Cina Cikadut, Kecamatan Mandalajati. Saat situasi kondusif, korban ditodong dengan pisau dan dipaksa menyerahkan barang berharga serta kendaraan.

Unit Reskrim Polsek Antapani berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kampung Mande, Kota Bandung. Polisi juga mengamankan empat penadah berinisial AG (34), H (37), HW (37), dan R (23).


Barang Bukti yang Diamankan

Barang bukti yang disita di antaranya pisau, sabit tanpa gagang, kunci pipa, sepeda motor, STNK, dompet, serta handphone.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.**




Red Hms.

Posting Komentar

0 Komentar