Dalam kasus ini, jajaran Polrestabes Bandung berhasil membekuk komplotan pelaku yang kerap menyasar pengemudi ojek online dan pengendara sepeda motor. Para pelaku menggunakan modus memesan jasa ojol, kemudian menodong korban dengan senjata tajam di kawasan sepi.
Kronologi Pengungkapan
Pelaku berinisial T (20), A (19), dan D (20, DPO) memesan ojek online dari sejumlah titik di Kota Bandung, lalu mengarahkan korban ke lokasi sepi, seperti kawasan Pemakaman Cina Cikadut, Kecamatan Mandalajati. Saat situasi kondusif, korban ditodong dengan pisau dan dipaksa menyerahkan barang berharga serta kendaraan.
Unit Reskrim Polsek Antapani berhasil menangkap para pelaku pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kampung Mande, Kota Bandung. Polisi juga mengamankan empat penadah berinisial AG (34), H (37), HW (37), dan R (23).
Barang Bukti yang Diamankan
Barang bukti yang disita di antaranya pisau, sabit tanpa gagang, kunci pipa, sepeda motor, STNK, dompet, serta handphone.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.**
Red Hms.
0 Komentar