Pamapta Polisi adalah Unit Pelayanan dengan fungsi Polisi lengkap dan Harus bertindak Responsive terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polisi secara cepat.
"Dalam memberikan pelayanan pamapta harus memberikan Kepastian Hukum dan Keadilan dengan kualitas tinggi* yang bahkan dluar batas kemampuan pamapta, Baik Laka Lantas, menuntut menangkap seseorang yang intinya adalah Pelayanan Hukum." ujarnya.
"Pamapta harus efisien disaat membutuhkan pertolongan disaat kritis dimana taruhannya nyawa
Pamapta harus punya pelayanan Prima dari Niat dan Kemampuan dalam berbagai aspek pandangan Hukum dan Insting pelayanan.
"Ini merupakan Transformasi Struktural dalam bidang Pelayanan Kepolisian." tuturnya.
"Demi meningkatan Pelayanan Prima kepolisian untuk memperoleh
Kepercayaan Publik /Publik Trust." tutup Kapolda Jabar.***
Sumber; Bid Humas Polda Jabar






 
 
 
 
 
 
0 Komentar