Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menyatakan, Pemkot Bandung akan terus mempercepat pelayanan perizinan, tetapi pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan.
Menurut Erwin, pengusaha yang tidak tertib izin justru merugikan diri sendiri karena kegiatan usaha dapat terhenti dalam waktu lama. Ia memastikan bahwa Kota Bandung terbuka terhadap investasi selama mengikuti aturan.
Sebanyak 70 persen di antaranya merupakan bangunan hunian, sementara sisanya bangunan usaha dan fasilitas lain.
Rulli menjelaskan, pelanggaran yang paling sering terjadi adalah penggunaan bangunan tidak sesuai dengan fungsi yang tertera dalam PBG.
Selain itu, keterlambatan perizinan umumnya disebabkan dokumen perencanaan yang tidak sesuai standar teknis sistem SIMBG.
“SOP-nya 28 hari. Tapi sering kali dokumen lengkap, hanya tidak benar secara teknis. Itu yang membuat proses bolak-balik,” jelasnya.
Rulli memastikan, pengawasan dan penertiban akan dilakukan secara bertahap namun masif. Pemkot tidak ingin pertumbuhan ekonomi dan investasi justru mengorbankan aspek keselamatan bangunan dan tata ruang kota.
Ia berharap ke depan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat sehingga kasus serupa tidak terulang. Menurutnya, dengan tertib PBG, kota akan lebih aman, nyaman, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi. (rob)**

.jpg)



.jpg)

0 Komentar