Pengungkapan cepat ini berawal dari Laporan Polisi pada tanggal 11 Oktober 2025 atas tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Modus operandinya sangat mengkhawatirkan: para pelaku dari kelompok 'ARJOK' (Arah Pojok) dan korban dari kelompok 'WARBU' (Warung Ibu) saling tantang melalui media sosial Instagram (IG). Setelah sepakat, mereka bertemu di lokasi dan langsung saling serang menggunakan berbagai senjata tajam, batu, kayu, dan bambu yang sudah dipersiapkan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengapresiasi kecepatan Polres Subang dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat ini. "Kami memberikan atensi serius terhadap kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, apalagi yang dipicu hal-hal sepele dari media sosial. Penangkapan cepat ini adalah bukti komitmen Polda Jabar bahwa setiap tindak kriminal akan ditindak tegas dan terukur. Kami juga mengimbau kepara orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama penggunaan media sosial yang seringkali disalahgunakan untuk hal negatif seperti ajakan tawuran," tuturnya.
Tim gabungan Unit Jatanras dan Resmob Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pada Senin malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, berhasil mengamankan total 15 orang terduga pelaku dan pihak yang terlibat. Di antara yang diamankan, terdapat pelaku utama yang bertindak sebagai eksekutor penusukan yaitu R N (17 Thn ).
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menyatakan bahwa para terduga pelaku diamankan di rumah masing-masing dalam keadaan aman dan kondusif. Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti yang mengerikan, termasuk 2 (dua) senjata tajam jenis sabit yang disebut sebagai "alat pencabut nyawa," 1 (satu) Sajam Gergaji es, 1 (satu) Samurai, dan 1 (satu) Corbek. Ironisnya, sebagian besar yang diamankan berstatus pelajar dan berusia remaja.
"Para pelaku disangkakan melanggar tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak." katanya, Rabu (15/10/2025)
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi kelompok- kelompok remaja yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk merencanakan aksi kekerasan dan tawuran. Para pelaku dan barang bukti saat ini dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.**
Sumber; Bid Humas Polda Jabar




0 Komentar