Peristiwa tersebut berawal saat kelompok motor bernama Zestier menggelar kegiatan anniversary ke-3 di kawasan Sukaluyu, Kota Bandung, pada Jumat (24/10/2025) malam. Sekitar pukul 00.00 WIB, rombongan bergerak menggunakan sepeda motor menuju wilayah Ciwastra. Saat melintas di Jalan Ahmad Yani, salah satu anggota kelompok, yakni tersangka M.A.J alias Demon (20), merasa tidak senang karena tatapan dari petugas keamanan di lokasi gym tersebut.
Akibat kejadian tersebut, tiga korban yakni Rizaldi, Oktavian, dan Jemi mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh, serta kerugian materiil berupa pintu kaca yang pecah.
1. M.A.J (20), warga Kota Bandung
2. R.N.F (21), warga Kota Bandung
3. R.I.M (18), warga Kabupaten Bandung
4. X (17), berstatus ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), warga Kota Bandung
5. X (15), berstatus ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), warga Kota Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han. melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara apabila kekerasan tersebut menyebabkan luka berat.
Polrestabes Bandung mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya komunitas atau kelompok motor, untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan orang lain serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung.***






0 Komentar