Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bandung, Drs. H. Bambang Sukardi, M.Si, bersama jajaran petugas di lapangan. Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung terkait penyelenggaraan reklame yang telah melampaui masa izin operasionalnya.
Dari hasil penertiban, terdapat 14 titik reklame di kawasan tersebut yang telah habis masa izinnya. Sebagian bahkan masih beroperasi hingga tahun 2026 padahal ketentuannya sudah berakhir sesuai Perda tahun 2025. Maka kami lakukan tindakan tegas sesuai aturan,” jelas Bambang Sukardi.
Tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP sudah sangat tepat. Penertiban seperti ini perlu ditingkatkan agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan estetika kota maupun PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tegas Abah Mansyur.





0 Komentar