Hingga Oktober 2025, dari target 14 reklame ilegal yang harus ditertibkan, 7 di antaranya telah berhasil dibongkar.
Penertiban terbaru dilakukan di kawasan Jalan Peta, dekat Grand Pasundan Hotel, dan turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung serta perwakilan DPRD Kota Bandung, pada malam Jumat lalu.
Satpol PP menjadwalkan kegiatan penertiban secara rutin setiap minggu. Dalam setiap pekannya, setidaknya satu hingga dua titik reklame ilegal akan ditindak.
“Kalau ada reklame baru yang muncul tanpa izin, pasti akan kami tertibkan. Semua ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025,” jelas Sukardi.
“Fokus kami adalah reklame yang berdiri di median jalan dan trotoar. Pokoknya, semua yang tidak berizin, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Kalau ada bangunan yang dicurigai jadi tempat transaksi ilegal, segera laporkan. Kami akan tindaklanjuti sampai tuntas,” ujar Sukardi.
Ia memastikan, para pelanggar akan dibawa ke kantor untuk proses sidang tindak pelanggaran, termasuk untuk pendataan dan penelusuran izin bangunan yang bersangkutan, seperti apartemen dan rumah kos.
“Semua penjual atau pemilik bangunan tanpa izin akan kami panggil dan sidangkan. Data mereka akan kami verifikasi, termasuk izin mendirikan bangunan (IMB) hingga peruntukannya,” tuturnya. (yan)**






0 Komentar